KlikFakta.com – Sejak 8 April 2025, Pemprov Jateng mulai menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Walhasil sejak hari pertama pelayanan usai libur lebaran, Samsat berbagai daerah dibanjiri masyarakat yang ingin memanfaatkan program itu.
Dilansir dari laman Humas Jateng, dalam kurun waktu 8 – 10 April 2025, nilai pajak yang sudah dibayarkan oleh warga Jawa Tengah mencapai Rp28 miliar.
“Kami cek, ada kenaikan pembayaran pajak (kendaraan bermotor) hampir 3 kali lipat. (Kurang dari) tiga hari mendapat Rp28 miliar lebih,” ucap Gubernur Jateng Ahmad Luthfi di Kota Semarang pada Kamis, 10 April 2025.
Ia mengatakan antusiasme tinggi masyarakat untuk memanfaatkan pemutihan pajak ini berdampak positif pada Penghasilan Asli Daerah (PAD). Terlebih program ini masih akan terus berlangsung hingga 30 Juni 2025.
Dalam Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Provinsi Jawa Tengah ini masyarakat bisa mendapatkan penghapusan semua denda dan pokok tunggakan beserta denda tunggakan Jasa Raharja.
“Ini jadi semacam euforia bagi masyarakat. Satu sisi PAD Pemprov dan kabupaten/kota lebih bagus, secara tak langsung akan menambah pembangunan sarana prasarana di wilayah masing-masing,” ucapnya.
Sementara itu, detikJateng melaporkan sudah ada 78 ribu objek pajak yang kembali aktif berkat program pemutihan pajak. Dengan total penerimaan negara yakni Rp 96,39 miliar.
“Data sementara, data tiga hari dari tanggal 8-10, total 78.561 objek pajak kendaraan memanfaatkan program pemutihan,” kata Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso saat dihubungi detikJateng, Jumat (11/4/2025).
Mengutip MetroTVNews, ada lima provinsi yang melaksanakan pemutihan pajak dengan kurun waktu berbeda-beda. Di antaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Kalimantan Timur, dan Aceh