KlikFakta.com, GROBOGAN – Seorang warga Desa Tanggungharjo, Kecamatan Grobogan, KM (35), menjadi korban penipuan online hingga rugi jutaan rupiah.
Pelaku melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai teman sekolah korban. Ia beralasan ingin mentransfer uang untuk adik temannya yang sedang membutuhkan bantuan, namun rekening adik tersebut diblokir.
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono melalui Kasi Humas AKP Danang Esanto menjelaskan, peristiwa bermula saat korban menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenalnya.
Orang yang menghubunginya mengaku bernama Oki dan mengaku sebagai teman sekolah korban.
Beberapa jam setelah pesan pertama, pelaku yang mengaku bekerja di luar negeri kembali menghubungi korban, menyampaikan niatnya untuk mentransfer uang kepada adik temannya yang tengah kesulitan keuangan.
Namun, pelaku mengklaim bahwa rekening bank adik temannya diblokir dan ia membutuhkan nomor rekening korban untuk menampung uang yang akan ditransfer.
Korban yang percaya dengan cerita tersebut akhirnya mengirimkan nomor rekeningnya kepada pelaku.
“Korban yang percaya dengan pelaku, kemudian mengirimkan nomor rekeningnya pada pelaku,” jelas Danang Esanto, Sabtu (15/2/2025).
Sebagai bukti, pelaku mengirimkan bukti transfer yang telah diedit, seolah-olah telah mentransfer uang sebesar Rp 9,450 juta ke rekening korban.
Pelaku meyakinkan korban bahwa uang tersebut akan segera masuk dalam waktu 4 hingga 5 jam.
Namun, beberapa menit kemudian, korban menerima telepon dari nomor baru yang mengaku bernama Adi dan mengklaim bahwa uang yang dijanjikan pelaku belum masuk ke rekening korban.
Adi meminta korban mentransfer uang pribadi korban terlebih dahulu untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Korban yang merasa kebingungan akhirnya mentransfer uang sejumlah Rp 9,050 juta.
“Kemudian korban mentransfer uang sejumlah Rp 9,050 juta,” ungkap Danang Esanto.
Setelah menunggu hingga 5 jam, korban menyadari bahwa uang dari pelaku tidak kunjung masuk ke rekeningnya.
Saat mencoba menghubungi pelaku, korban mendapati bahwa nomor yang sebelumnya digunakan pelaku telah diblokir.
Merasa curiga, korban mencoba menghubungi nomor lama Oki.
Namun Oki mengonfirmasi bahwa dirinya tidak pernah menghubungi korban.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, yang diketahui bernama MKB (28), seorang pria asal Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur, di daerah Sidoarjo, Jawa Timur.
Pelaku kini terjerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.
Ancaman hukumannya dapat mencapai 6 tahun penjara.
Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara,” pungkas Danang Esanto.
Sumber: Tribun-Pantura.com