KlikFakta.com, KUDUS – Di tengah arus pengrumahan tenaga honorer di pemerintahan akibat efisiensi anggaran dari pusat, Pemerintah Kabupaten Kudus tetap mempertahankan mereka.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno mengutarakan tenaga honorer yang tidak bisa mendaftar untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena terkendala batas usia, tetap bisa bekerja di instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.
Pemkab Kudus telah menganggarkan penggajian untuk tenaga honorer golongan tersebut.
“Karena batas usia tidak bisa mendaftar PPPK, untuk anggaran penggajian (tenaga honorer) tetap dianggarkan oleh Pemkab Kudus, jadi tidak perlu khawatir,” ujar Winarno, Kamis, 13 Februari 2025.
Diketahui, batas usia untuk peserta mendaftar PPPK tenaga teknis dan tenaga kesehatan sendiri ditetapkan paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun. Sedangkan untuk PPPK tenaga guru dibatasi untuk usia maksimal 59 tahun.
“Tidak perlu khawatir yang tidak terpenuhi persyaratan karena usianya sudah 57 tahun ke atas saat pembukaan pendafataran PPPK Tahun 2024, Pemkab Kudus masih menganggarkan untuk penggajian,” tuturnya.
Winarno menjabarkan ada sekitar 2.630 tenaga non ASN atau honorer di Kabupaten Kudus, yang mana 23 pegawai di antaranya berusia di atas 57 tahun per tanggal 13 Februari 2025.
“Lalu yang THK (Tenaga Honorer Kategori) yang berusia di atas 57 tahun ada sekitar 16 tahun,” tambahnya.
Namun nasib ini berbanding terbalik dengan tenaga honorer yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun atau yang masuk per November 2023.
Winarno belum bisa memutuskan secara pasti untuk status kepegawaian mereka.
“Yang kurang dua tahun tentunya disesuaikan dengan aturan dan ketentuan yang sudah ada di UU nomor 5 tahun 2014 dan turunannya di PP nomor 49 tahun 2018 terkait penataan ASN selesai di tahun 2023,” ujar Winarno.
Artinya, tenaga honorer yang memiliki masa kerja di bawah dua tahun terancam dirumahkan, lantaran tidak bisa mendaftar dalam seleksi PPPK.
Sementara pemerintah memutuskan bahwa tahun 2025 sudah tidak ada tenaga honorer di instansi pemerintahan.
“Dari tahun 2022 sampai 2024, Bupati Kudus sudah melarang rekruitmen non ASN atau dengan nama lainnya, seperti tenaga kontrak, GTT, PTT, wiyata bakti, dengan harapan tidak ada lagi non ASN di akhir tahun 2024” tambahnya.
Sumber: Zonanews.id