Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

ASN di Jateng Dilarang Beli Gas Melon

Petugas Pertamina melakukan pengisian tabung gas LPG 3 KG atau melon

KlikFakta.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Tengah sudah tidak boleh lagi membeli gas elpiji 3 kilogram atau gas melon.

Larangan ini ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 tertandatangan Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno pada 4 Februari 2025.

Dengan begitu, ASN di Jateng wajib menggunakan non subsidi.

“Saya ingatkan temen-temen semua utamanya ASN di Jawa Tengah, baik Pemprov maupun kabupaten/kota, bahwa elpiji 3 Kg dialokasikan untuk masyarakat miskin,” kata Sumarno di Kota Surakarta, Jumat (7/2/2025).

Ia menegaskan, ASN tidak masuk dalam kategori masyarakat miskin. Sehingga harus menyadari peruntukkan gas melon tidak bagi mereka.

“Kita semua sebagai ASN itu justru yang punya kewajiban, agar kebijakan pemerintah bisa berjalan dengan baik,” tegasnya.

Menindaklanjuti aturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Jepara akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) pelarangan gas melon bagi ASN.

Dilansir dari MetroTVNews.com, Kepala Bagian Perekonomian Setda Jepara, Ferry Yudha Adhi Darma, mengatakan SE dari Pemprov Jateng telah diterima oleh Pemkab Jepara. Rencananya, Pemkab Jepara akan menyiapkan surat edaran untuk setiap instansi.

“Surat masih dalam proses pimpinan. Kami berencana membuat surat edaran larangan ini untuk instansi-instansi di Pemkab Jepara. Semoga minggu depan sudah bisa ditandatangani pimpinan,” kata Ferry, Senin, 10, Februari 2025.

Surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Pemkab nantinya disesuaikan dengan surat edaran dari Pemprov Jateng. “Surat Edaran dari provinsi bersifat imbauan bagi ASN, dan tidak ada sanksi,” tutupnya.

Share: