KlikFakta.com – Setelah beberapa kali menolak gugatan Presidential Threshold (PT). Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menghapus PT 20%.
Dilansir dari akun resmi MK, kepastian regulasi baru tersebut setelah Ketua MK membacakan putusan dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis (02/01).
Putusan tersebut menjadi angin segar bagi beberapa pihak yang sebelumnya sempat di tolak ketika mengajukan gugatan ke MK.
Putusan ini juga mendapat respon dari berbagai pihak, salah satunya dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Dilansir dari cnbcIndonesia.com, Menko Yusril menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan pembahasan internal terkait implikasi keputusan ini terhadap pemilihan umum (pemilu) 2029.
“Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, maka Pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” kata Yusril, mengutip keterangan resmi, Jum’at (03/01).
Dalam putusan, Ketua MK menyatakan bahwa norma dalam Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD)1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dengan pembatalan tersebut, akan membuka peluang bagi semua partai politik untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden tanpa batasan.
Yusril menegaskan bahwa semua pihak termasuk pemerintah terikat dengan putusan MK. Ia juga menambahkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sesuai dengan Pasal 24C UUD 1945.
“Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 1945, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding)”, tegas Yusril.
Yusril menyatakan bahwa Pemerintah menghormati putusan tersebut. Namun pemerintah juga melihat adanya perubahan sikap MK dalam pasal 222 UU Pemilu ini dibandingkan putusan-putusan sebelumnya.
“Namun apapun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis”, ujar Yusril.
Dengan dihapuskannya PT, diharapkan akan ada lebih banyak calon presiden yang muncul pada pemilu mendatang, memperkaya pilihan bagi masyarakat pemilih dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. (Ahmat Saiful)