Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kasus Kekerasan Seksual yang Libatkan Anak di Jepara Prioritaskan Penyelesaian Lewat Diversi

Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: Freepik)

KlikFakta.com, JEPARA – Sejak Januari hingga akhir November 2024, tercatat ada lima kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak.

Hal ini berdasarkan data yang dirilis Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Kepala DP3AP2KB Jepara, Muh Ali, melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Hesti Prihandari, menyebutkan ada 21 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama Januari-November.

“Kasus tersebut meliputi 2 kekerasan fisik pada anak, 6 kekerasan psikis, 8 kekerasan seksual, 3 penelantaran, 1 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta 1 kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO),” ujarnya pada Jumat (27/12).

Hesti menjelaskan pihaknya memprioritaskan proses diversi untuk mengatasi anak berhadapan hukum (ABH) atau anak yang menjadi tersangka.

Diversi bertujuan menciptakan keadilan restoratif bagi anak yang terlibat kasus hukum.

“Proses ini dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan anak, orang tua atau wali, korban, pembimbing kemasyarakatan, serta pekerja sosial profesional,” jelasnya.

Diversi mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Anak yang berusia 12-18 tahun berhak mendapatkan bantuan hukum di setiap tahapan pemeriksaan.

Kesepakatan diversi dapat berupa perdamaian dengan atau tanpa ganti rugi, penyerahan anak kepada orang tua atau wali, pelatihan di lembaga pendidikan maksimal tiga bulan, atau pelayanan masyarakat.

Namun, jika diversi gagal, proses peradilan pidana anak akan tetap berlanjut.

“Kami selalu mengutamakan diversi karena penting untuk mempertimbangkan masa depan anak, terutama mereka yang menjadi pelaku. Pendekatan ini diharapkan bisa memberikan dampak positif bagi anak dan masyarakat,” tambah Hesti.

Menurut Hesti, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan seksual, menjadi perhatian serius di Jepara.

Pemkab Jepara berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat. Baik melalui sosialisasi, pendampingan, dan penguatan peran keluarga dalam pencegahan kekerasan.

“Melalui pendekatan hukum dan perlindungan berbasis masyarakat, kami berharap kasus-kasus ini dapat diminimalkan,” pungkasnya.

Langkah konkret, seperti diversi dan pendampingan, diharapkan mampu memberikan keadilan dan pemulihan bagi korban sekaligus pelaku yang masih dalam usia anak.

 

Sumber: Jawa Pos Radar Kudus

Share: