KlikFakta.com, KUDUS – Sebanyak tiga dari tujuh fraksi DPRD Kabupaten Kudus menggulirkan hak interpelasi terhadap Penjabat Bupati Kudus, M Hasan Chabibie.
Ketiganya adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi PAN-Nasdem, dan Fraksi Pembangunan Demokrat Hanura (PDH).
Fraksi Pembangunan Demokrat Hanura merupakan gabungan dari PPP, Demokrat, dan Hanura.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kudus sempat mengusulkan hak angket terhadap Pj Bupati Kudus.
Namun tidak berjalan lantaran jumlah anggota DPRD Kabupaten Kudus yang mengusulkan hak angket belum memenuhi syarat untuk diparipurnakan.
Karena itu hak interpelasi digulirkan untuk meminta penjelasan Pj Bupati Kudus, M Hasan Chabibie atas beberapa kebijakan.
Melansir dari TribunMuria.com, hak interpelasi disampaikan langsung secara tertulis dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Ranperda Tentang APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2025, Rabu (6/11/2024).
Hak interpelasi dari Fraksi PAN-Nasdem tertuang dalam surat nomor: 06/F-PAN-NASDEM/DPRD-KDS/X/2024 perihal: penyampaian hak interpelasi Fraksi PAN-Nasdem DPRD Kudus. Ditujukan kepada ketua/pimpinan DPRD Kudus.
Dalam mengajukan surat itu, Fraksi PAN-Nasdem DPRD Kabupaten Kudus sudah melaksanakan rapat koordinasi pada Rabu (6/11/2024). Hasilnya mereka sepakat mengusulkan Hak Interpelasi kepada Ketua /Pimpinan DPRD Kudus.
Fraksi PAN-Nasdem mengusulkan hak interpelasi agar segera dibentuk Pansus Interpelasi DPRD Kudus.
Pihaknya menilai ada beberapa kejanggalan dalam mengambil kebijakan oleh Pj Bupati.
Pertama, kebijakan Pj bupati dalam hal pengangkatan kepala OPD yang ada di lingkungan pemerintah daerah. Pihaknya menilai Pj Bupati tidak mengindahkan etika dan netralitas.
Kedua, menilai Pj bupati Kudus bersama OPD dalam menyongsong Pilkada serentak cenderung dan berpihak pada salah satu Paslon.
Ketiga, pengisian pejabat tingkat eselon seharusnya tidak dilakukan di tahun politik.
Pj Bupati Kudus diketahui mengangkat sejumlah pejabat pemerintahan di masa-masa tahapan Pilkada.
Keempat, kinerja Pj bupati Kudus dinilai tidak profesional dan akuntabel lantaran banyak terjadi ketimpangan dan kejanggalan dalam membuat kebijakan.
Sebagai contoh ketika melakukan ibadah umrah pada 6-18 Oktober 2024, Pj bupati menyerahkan kewenangannya kepada Plh Sekretaris Daerah (Sekda).
Namun, di hari yang sama, Plh bupati Kudus yang ditunjuk (Sekda Kudus) sedang pergi ke luar negeri. Sehingga di Kudus terjadi kekosongan pemimpin pemerintahan.
Ketua Fraksi PAN-Nasdem, Superiyanto mengatakan, pihaknya mengambil sikap tegas agar Pj bupati Kudus bisa menjelaskan dan mempertanggungjawabkan kebijakan-kebijakannya di tahun politik ini.
“Hari ini kami serahkan hak interpelasi dari fraksi PAN-Nasdem, semoga segera ditindaklanjuti bersama usulan dari fraksi PAN-Nasdem dan beberapa fraksi lainnya yang mengusulkan hak yang sama,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kudus Mukhasiron membenarkan bahwa tiga surat perihal usulan Hak Interpelasi dari tiga fraksi sudah diserahkan ke pimpinan DPRD melalui Rapat Paripurna.
Menurut Mukhasiron yang juga sebagai anggota Fraksi PKB, usulan ini dilakukan lantaran banyak aduan masyarakat menjelang pelaksanaan Pilkada.
Tiga fraksi dinilai sudah cukup sebagai syarat pengusulan hak interpelasi. Selanjutnya bakal diproses dalam rapat pimpinan DPRD, untuk nantinya dibawa dalam Rapat Paripurna.
“Soal fraksi lain, kami pimpinan DPRD sifatnya menerima dan memproses usulan, tidak ada paksaan. Segera kami tindaklanjuti,” ujar dia.
Sumber: TribunMuria.com
Nice