Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Penerimaan Cukai dan Bea Masuk di Bea Cukai Kudus Capai Rp28 Triliun

Sejumlah barang bukti peredaran rokok ilegal yang ditemukan Bea Cukai Kudus di Desa Krasak, Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

KlikFakta.com, KUDUS – Hingga akhir September 2024, Bea Cukai Kudus mencatat penerimaan Cukai dan Bea Masuk mencapai Rp28,71 triliun. Nominal ini setara 64,66 persen dari target penerimaan 2024 sebesar Rp44,4 triliun.

Meski masih harus mengebut lebih dari Rp10 triliun hingga akhir tahun, pihaknya menyatakan optimis bisa memenuhi target.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan mengungkapkan penerimaan sebesar Rp28,71 triliun itu meliputi penerimaan Cukai sebesar Rp28,67 triliun. Serta Bea Masuk sebesar Rp39,59 miliar.

“Meskipun bulan kesembilan baru mencapai 64,66 persen dari target, tetapi kami optimistis bisa mencapai target hingga akhir tahun 2024,” kata Sandy, Senin (14/10/2024). Melansir dari ANTARA.

Terkait realisasi hingga akhir tahun, kata dia, baru bisa dilihat pada pembayaran cukai pada bulan Oktober 2024, yang pembayarannya bisa dilunasi hingga bulan Desember 2024.

Untuk mencapai target, pihaknya memiliki beberapa cara.

Salah satunya program stimulus non-fiskal berupa penundaan pembayaran cukai. Biasanya hal ini bisa mendorong pemesanan pita cukai dalam jumlah besar.

Untuk meningkatkan pemasukan, Bea Cukai Kudus juga gencar melakukan penindakan peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya. Yaitu Kabupaten Jepara, Kudus, Rembang, Pati dan Blora.

Tercatat selama triwulan ketiga 2024, pihaknya berhasil mengungkap 118 kasus rokok ilegal.

Barang buktinya sebanyak 15,13 juta batang rokok dengan nilai barang mencapai Rp20,84 miliar.

Dari sejumlah kasus yang diungkap, saat ini terdapat enam kasus yang masih dalam tahap penyidikan, sedangkan kasus yang berstatus hasil penyidikan sudah lengkap atau P-21 ada lima kasus.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *