KlikFakta.com, JEPARA – Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Agus Sutisna ikut buka suara terkait penetapan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pencairan kredit usaha pada PT BPR Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan JH, IN, AN, AS dan MIA sebagai tersangka dan telah melarang mereka bepergian ke luar negeri.
Pelarangan ini ditetapkan mulai 26 September 2024 dan berlaku selama enam bulan ke depan.
Agus Sutisna mengapresiasi proses hukum oleh aparat penegak hukum (APH). Baik yang dilakukan oleh jajaran KPK ataupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara yang terus mengikuti perkembangan kasus tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi proses hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban,” katanya.
Ketua Sementara DPRD Jepara berharap penyelesaian kasus korupsi ini juga mempertimbangkan pengembalian penyertaan modal pada kas daerah yang berjumlah Rp 24 miliar. Sehingga dapat menjadi modal untuk menghidupkan kembali BJA dengan menejemen dan pengelolaan yang baik.
“Karena ini menyangkut eksistensi BJA yang sudah kita bangun sedemikian lama, kami sangat berharap melalui KPK penyertaan modal yang milik Pemkab Jepara bisa kembali dan bisa dijadikan modal untuk merecoveri atau menghidupkan kembali BJA, tentunya dengan menejemen dan pengelolaan yang baik,” harapnya.
Menurutnya, meskipun saat ini izin operasional BJA sudah dicabut oleh OJK dan tengah berada di bawah penguasaan LPS, Pemkab Jepara dapat mendirikan kembali bank serupa dengan nama yang sama atau dengan nama yang berbeda.
Pihaknya berharap Jepara dapat memiliki bank seutuhnya milik Pemkab Jepara lagi.
“Karena ini dalam pemarsalahan pemerintah daerah berhak untuk mengajukan kembali, dan Pemda akan berupaya dengan apa yang sudah dijalankan selama ini dengan para nasabahnya. Walaupun sekarang dibawah penguasaan lembaga penajamin simpanan (LPS) kita bisa mendirikan kembali, apakah dengan nama yang sama atau yang lain. Intinya adalah yang asalnya kita memiliki Bank yang sepenuhnya milik Pemkab Jepara, kita harus bisa memiliki lagi Bank yang seutuhnya milik Pemkab Jepara,” tandasnya.