KlikFakta.com, KUDUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dengan DPRD Kabupaten Kudus.
Penandatanganan tersebut dilakukan terkait tentang perubahan kebijakan umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2024.
Melalui rapat tersebut DPRD Kabupaten Kudus ingin mempercepat pembahasan APBD Perubahan 2024. Hal ini dilakukan agar pengesahan dapat dilakukan sebelum masa jabatan anggota DPRD Kudus periode 2019-2024 berakhir pada 21 Agustus 2024.
Wakil Ketua DPRD Kudus, Hj. Tri Erna Sulistyawati, saat memimpin acara menyampaikan bahwa setelah adanya kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2024 tersebut, pembahasannya akan segera dilakukan.
“Kami berharap dapat menyelesaikan pembahasan dan pengesahannya sebelum masa akhir periode DPRD,” ujarnya usai rapat paripurna di ruang rapat Paripurna DPRD Kudus.
Selain itu, Hj. Tri Erna menambahkan bahwa KUA-PPAS tahun 2025 juga akan dibahas dengan jadwal yang telah ditentukan.
“DPRD Kudus berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan APBD Perubahan 2024 tepat waktu. Percepatan ini diharapkan dapat memenuhi berbagai kebutuhan mendesak dan aspirasi masyarakat, serta memastikan anggaran yang optimal untuk tahun 2024.
Ia juga mengungkapkan bahwa, dalam APBD Perubahan 2024 terdapat kebutuhan mendesak. Di antaranya adalah pembayaran rekening listrik Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan pembelian alat berat untuk penanganan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Adanya masukan dari masyarakat, imbuhnya, juga memberikan kontribusi penting yang diharapkan dapat diakomodasi dalam APBD Perubahan 2024. “Termasuk renovasi stadion Wergu Wetan Kudus juga diusulkan lewat APBD Perubahan 2024,” pungkasnya. (Ipunk/*)