KlikFakta.com, KUDUS – Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus mengeluarkan surat edaran terkait kewaspadaan terhadap penyakit MPOX atau cacar monyet.
Surat edaran tertanggal di Kudus, 30 Agustus 2024 dengan nomor: 400.7.9.3/3090/2024 itu ditujukan kepada Direktur Rumah Sakit se-Kabupaten Kudus, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Kudus, Kepala Laboratorium se-Kabupaten Kudus, dan Ketua PKFI Kudus.
Kabid Kesehatan Masyarakat DKK Kudus, Nuryanto mengatakan, surat edaran tersebut berisi tentang kewaspadaan terhadap penyakit MPOX di Kabupaten Kudus.
’’Sejak pertama kali dilaporkan hingga 20 Agustus 2024 jumlah kasus MPOX (cacar monyet) di Indonesia mencapai 88 kasus yang tersebar di Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau. Sementara di Kudus hingga saat ini belum ada laporan kasus MPOX,” katanya. Melansir dari MuriaNews, Sabtu (31/8/2024).
Pihaknya memberikan surat edaran tersebut sebagai bentuk kewaspadaan. Tujuannya agar pihak fasilitas kesehatan di Kudus melaporkan apabila terjadi kasus MPOX.
’’Kami bersurat ke fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit. Apabila ada gejala cacar monyet untuk segera dilaporkan kepada kami,’’ sambungnya.
Menurutnya Kota Kretek bukan gerbang utama lalulintas turus dari luar negeri.
’’Namun, permasalahan cacar monyet tidak boleh disepelekan melainkan tetap harus diwaspadai,’’ terangnya.
Nuryanto juga telah meminta rumah sakit untuk bersiap-siap apabila terjadi kasus MPOX. Pihaknya memastikan rumah sakit telah menyiapkan ruang isolasi sebagai langkah untuk berjaga-jaga.
’’Rumah sakit di Kudus sudah memiliki ruang isolasi sebagai tindakan antisipasi kejadian luar biasa,’’ imbuhnya.