Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

SMP 1 Bae Deklarasi Sekolah Ramah Anak di Hari Pertama MPLS

KlikFakta.com, KUDUS – Bertepatan dengan hari pertama pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) peserta didik baru, SMP 1 Bae Kudus mendeklarasikan diri sebagai Sekolah Ramah Anak.

Pj Bupati Kudus Hasan Chabibie yang membuka MPLS dan ikut menandatangani deklarasi menyatakan dukungan penuhnya.

Ia menegaskan bahwa bullying atau kekerasan di sekolah merupakan tindakan tidak terpuji.

Oleh karenanya, pembentukan karakter disiplin terhadap anak harus bisa dilakukan dengan hal-hal positif tanpa adanya kekerasan.

“Kita membentuk karakter dan disiplin itu wajib tapi kekerasan itu tidak boleh,” tandasnya.

Pihaknya juga berpesan agar peserta didik bisa menjalankan proses MPLS dengan baik tanpa adanya unsur bullying.

Sebab, nantinya juga akan bermuara pada pembentukan karakter peserta didik yang baik.

“Sekolah seharusnya juga membentuk santgas anti kekerasan, sehingga apabila ditemukan indikasi kekerasan pada siswa, siswa itu bisa melapor, minimal ke satgas di sekolah. Atau bisa ke dinas terkait, dan juga medsos pribadi saya,” terangnya.

Mengenai hal ini, Kepala SMP Negeri 1 Bae, Moh Akhsanulkhaq menyebut, sekolah telah membentuk Satgas Anti Kekerasan yang beranggotakan guru kelas dan guru BK.

Selanjutnya, sekolah juga telah menunjuk duta anti kekerasan dari komposisi siswa.

“Upaya awal kita adalah dengan deklarasi sekolah ramah anak. Tidak boleh mem-bully adek kelasnya. Nanti ada resikonya yang akan dipertanggungjawabkan,” katanya.

Akhsan membeberkan bahwa deklarasi ini sudah direncanakan sejak lama. Namun, bertepatan dengan kegiatan MPLS dan kehadiran Pj Bupati di sekolah setempat, maka deklarasi secara resmi dilakukan hari ini.

Menurutnya, selama ini belum ada kasus bullying yang terjadi di sekolah hingga mencuat ke publik.

“Alhamdulillah tidak ada kasus sampai muncul keluar untuk hal yang berkenaan dengan bullying. Setelah deklarasi ini, sekolah akan menguatkan kembali. Semua guru dan siswa akan ikut menandatangi deklarasi itu,” tukasnya.

Sebagai informasi, melansir dari indonesiabaik.id, Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainya serta mendukung partisipasi anak tertuma dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawaasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *