Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

DPRD Kudus Gelar Rapat Paripurna Bahas Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Tri Erna Sulistyawati, memimpin rapat paripurna yang membahan jawaban Bupati Kudus atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus.

KlikFakta.com, KUDUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar Rapat Paripurna untuk membahas jawaban Bupati Kudus atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2023.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Tri Erna Sulistyawati, bersama Sulistyo Utomo, dan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus.

Pada kesempatan ini, Erna menyatakan bahwa pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023 merupakan catatan penting bagi Bupati Kudus untuk mengevaluasi pelaksanaan APBD 2023 serta sebagai pertimbangan untuk mengoptimalkan pelaksanaan APBD di tahun berikutnya.

Erna mengungkapkan bahwa pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD tahun tersebut menyisakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang cukup besar, dan terjadi defisit anggaran sebesar Rp 108,6 miliar dengan pembiayaan netto sebesar Rp 389 miliar yang menurun menjadi Rp 281,048 miliar.

Erna juga menegaskan bahwa kepala daerah harus menyiapkan program prioritas untuk dijalankan dalam APBD Perubahan 2024 dengan memaksimalkan SiLPA APBD 2023 serta berbagai sumber pendanaan lainnya.

Melalui fraksi-fraksi, DPRD Kudus telah mengusulkan beberapa program prioritas yang akan dilaksanakan dengan memanfaatkan SiLPA 2023. Program-program tersebut mencakup sektor pendidikan, penerangan jalan umum (LPJU), perbaikan jalan rusak, penanganan sampah, hingga persiapan rehabilitasi stadion.

Erna menjelaskan bahwa SiLPA yang dihasilkan dari pelaksanaan APBD 2023, sesuai permintaan teman-teman dewan, agar digunakan dalam APBD Perubahan 2024. Oleh karena itu, ia meminta Pj Bupati untuk segera mengirimkan draft Ranperda APBD Perubahan 2024 agar bisa segera dibahas mengingat waktu yang terbatas.

“Adanya SiLPA menunjukkan bahwa beberapa program kerja yang telah direncanakan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) atau instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tidak berjalan optimal,” ujar Erna.

Ia menambahkan bahwa semakin besar SiLPA yang dihasilkan dalam satu tahun anggaran, semakin banyak program kerja yang tidak berhasil dilaksanakan sehingga penyerapan anggaran tidak maksimal. (Ipunk/*)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *