Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bawaslu Kudus Ingatkan Netralitas TNI/Polri Saat Pilkada

sosialisasi terkait netralitas TNI Polri di hotel @home pada Jumat (31/5) (Foto: Suara Merdeka Muria)

KlikFakta.com, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Kudus mengingatkan agar kepolisian dan TNI mempertahankan netralitas dalam gelaran pilkada 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan menyebut kerawanan dalam tubuh kepolisian dan TNI salah satunya adalah oknum yang berpihak pada salah satu calon di tingkat desa.

“Kalau keterlibatan sebagai tim sukses biasanya tidak tapi lebih keberpihakan,” ucapnya dalam sosialisasi terkait netralitas TNI Polri di hotel @home pada Jumat (31/5).

Untuk mencegah keberpihakan ini, pihaknya menyasar Babinsa dan Babinkamtibmas agar bisa mengawasi.

Minan juga menyebut netralitas aparat negara jelas termaktub dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pasal 71 UU tersebut menyebut larangan keberpihakan bagi pejabat negara, ASN, hingga TNI/Polri.

Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.”

Minan mengungkapkan ada 60 personel TNI dan 60 personel Polri yang mengikuti sosialiasi terkait netralitas itu.

Menurutnya, sosialisasi ini merupakan salah satu tahapan dalam Pilkada mendatang.

“Kami undang perwakilan tiap kapolsek dan Danramil serta dua orang anggotanya. Harapannya sosialisasi ini bisa diteruskan ke personil anggota lainnya. Sementara narasumbernya langsung dari Dandim Kudus serta Kapolres Kudus yang diwakilkan Wakapolres,” katanya.

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *