Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Komplotan Penyelundup Kendaraan Ilegal di Pati Dibongkar, Berawal dari Truk Mencurigakan

Ilustrasi motor (Freepik)

KlikFakta.com, PATI – Komplotan penyelundup kendaraan ilegal dari Pati ke luar negeri berhasil terbongkar.

Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menyebut ada empat pelaku yang terlibat dalam aksi penyelundupan.

Dua orang yakni I dan J merupakan warga Desa Sitiluhur, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati. Sementara S dan B pasangan suami istri asal Kabupaten Boyolali berperan sebagai penadah.

Polresta Pati berhasil mengamankan puluhan kendaraan motor dari tangan mereka. Tepatnya 21 kendaraan bermotor yang terdiri dari 18 kendaraan roda dua dan 3 kendaraan roda empat.

Terbongkarnya komplotan penyelundup kendaraan ilegal ini berawal dari kepolisian yang curiga pada truk yang membawa kendaraan pada Jumat (1/12).

Saat pemeriksaan, polisi tidak mendapati surat resmi kendaraan yang mereka angkut.

“Setelah kami dalami kendaraan hasil kejahatan akan dikirim ke pihak pembeli dengan harga murah,” kata Onkoseno, Senin (4/12).

Alur pengirimannya, lanjut Onkoseno, dari kelompok pertama (I dan J) menitipkan ke kelompok kedua (S dan B) di Boyolali.

“Kemudian baru kendaraan ini akan mereka kirim Negara Timur Leste,” lanjut Kasat Reskrim.

Ia menduga motor dan mobil bodong yang akan mereka jual adalah hasil curian.

Meski begitu, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai kasus ini.

Dari kasus ini para pelaku dikenakan Pasal 480 dan 481 KUHP penadahan. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara.

Sumber: Suara Merdeka Muria

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *