KlikFakta.com, SEMARANG – Satreskrim Polresta Semarang mengamankan komplotan pembuat konten judi daring di Kota Semarang.
Komplotan itu diduga terafiliasi salah satu bandar judi di Kamboja.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan pengamanan pada anggota komplotan setelah beredar promo judi daring di media sosial.
Keempat anggota komplotan pembuat konten judi daring itu adalah MRE (24), K (25), DS (24), serta AF (30), jumat (15/12/23).
“Komplotan ini mengedit video yang kemudian ditempeli logo penyedia layanan judi,”kata Donny.
“Komplotan ini juga sering melakukan siaran langsung di media sosial untuk mempromosikan judi daring tersebut,” lanjutnya.
Ia menerangkan, ketika ada orang yang tertarik berjudi maka akan diajak bergabung dalam komunitas untuk mendapat hadiah menarik.
Donny mengungkapkan komplotan ini juga dikontrak secara langsung oleh bandar judi asal Kamboja.
“Komplotan ini pernah pergi langsung ke Kamboja untuk membuat konten promosi judi untuk disebarluaskan melalui media sosial,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Semarang.
Atas perbuatan tersebut para pelaku terjerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Sumber: Tribrata News