KlikFakta.com, KUDUS – Para kepala desa di Kabupaten Kudus mulai wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal ini terungkap dalam sosialisasi LHKPN pada Kamis (14/12/2023). Sosialisai berlangsung secara daring dan luring.
“Penyampaian LHKPN untuk kepala desa baru dimulai tahun 2023,” kata Kabid Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Hendro Muswinda.
Wajib menyampaikan LHKPN ini sesuai surat pimpinan KPK tanggal 28 Februari 2023. Terkait area, indikator dan sub indikator koordinasi pencegahan korupsi daerah tahun 2023 serta hasil monitoring center for prevention (MCP) KPK tahun 2023.
Ia menjelaskan perluasan wajib lapor LHKPN tersebut, selain kepala desa, juga ada ajudan dan staf khusus bupati. Namun yang diakui regulasi merupakan kepala desa dan ajudan.
Pejabat di lingkungan Pemkab Kudus, kata dia, wajib menyampaikan laporan LHKPN pada awal, selama, dan akhir menjabat.
Sesuai dengan Keputusan Bupati Kudus Nomor 703/092/2018 tentang Penetapan Pejabat yang Wajib Lapor Harta Kekayaan ASN di Lingkungan Pemkab Kudus. Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan keputusan Bupati Kudus Nomor 703/270/2023, dengan penambahan pejabat baru yang wajib lapor yaitu kepala desa, ajudan bupati dan wakil bupati.
Sosialisasi LHKPN menghadirkan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK Safrina secara daring.
Hasil kajian KPK, kata dia, ada jabatan yang memiliki risiko sifatnya strategis. Karena itu mereka wajib lapor LHKPN.
Dalam melaporkan LHKPN, selain kepala desa atau ajudan sendiri, harus ikut memasukkan seluruh harta milik pasangan dan anak yang masih dalam tanggungannya.
Sumber: ANTARAJATENG
Hi, just wаnted to tell yоu, I loved this article. It was practical.
Keep on posting!