Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tingkatkan Pemahaman UU 7 Tahun 2017, Anggota DPRD Kudus Ikuti Kajian

Suasana saat anggota DPRD Kabupaten Kudus melakukan foto bersama usai Kajian Perundangan UU 7 Tahun 2017

Klikfakta.com, KUDUS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus kembali mengikuti kajian perundang-undangan jelang pelaksanaan Pemilu tahun 2024.

Kajian yang mengangkat tema “Fungsi dan Manajemen DPRD di Tahun Politik 2024 Sesuai UU No 7 Tahun 2017” berlangsung di Grand Edge Hotel Semarang, pada 6 – 8 November 2023.

Kajian yang diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Kudus bekerjasama dengan PKPSDM Unwahas Semarang itu menghadirkan pembicara Diana Ariyanti (anggota Bawaslu Jateng), Mey Nurlela (anggota KPU Jateng), hingga Joko JP (akademisi).

Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan Focus Group Discussion (FGD) untuk dilakukan penarikan kesimpulan atas analisis dan rekomendasi dari narasumber, atas materi-materi yang telah disampaikan pada kegiatan kajian tersebut.

Mey Nurlela pada kesempatan tersebut menyampaikan wawasan dan informasi terkait serangkaian aturan dalam proses dan tahapan pelaksanaan Pemilu dan pemilihan presiden yang akan berlangsung di tahun 2024.

Informasi tersebut tentunya bermanfaat bagi anggota DPRD Kudus yang sebagian besar akan kembali mencalonkan diri pada pelaksanaan pemilu 2024 mendatang,

Anggota KPU Jateng itu menuturkan bahwa, pelaksanaan pemilu 2024 akan dilaksanakan secara serentak baik untuk pemilihan legeslatif maupun pemilihan presiden dan wakil presiden.

“Kami berharap pada para anggota DPRD Kudus yang memiliki peran sentral dalam pembahasan dan penyusunan undang-undang di tingkat daerah, untuk senantiasa menjaga integritas dalam sistem demokrasi di negara ini,” katanya.

Sedangkan, anggota Bawaslu Jateng, Diana Ariyanti pada kesempatan tersebut menjelaskan peraturan yang berkaitan dengan pengawasan pelaksanaan Pemilu 2024. Ia menyoroti batasan-batasan yang harus diikuti oleh anggota dewan incumbent saat melakukan kampanye untuk mendapatkan suara konstituennya.

Diana juga menegaskan pentingnya menghindari pemanfaatan anggaran dan fasilitas negara dalam kampanye. Sehingga, imbuhnya, para anggota dewan yang mencalonkan diri kembali harus paham terkait aturan-aturan pemilu 2024.

Sementara itu, Joko J. Prihatmoko, seorang akademisi saat penyampaian motivasi mendorong anggota DPRD Kudus untuk terus menunjukkan kinerja yang baik kepada masyarakat.

“Kinerja yang memuaskan adalah modal awal bagi calon anggota dewan incumbent untuk mendapatkan dukungan masyarakat,” ujarnya.

Joko menekankan pentingnya memiliki strategi untuk meningkatkan kepercayaan publik, yang salah satunya adalah memberikan bukti nyata atas kinerja selama menjabat. Menurutnya, itu menjadi kunci untuk memenangkan hati pemilih. (*/Ipung)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *