Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tiga Pengelola Bumdesma Pati jadi Tersangka Korupsi Rp 1,5 M

Ilustrasi (Freepik)

KlikFakta.com, PATI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menetapkan tiga pengelola sebagai tersangka korupsi modal Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Mandiri Sejahtera Kabupaten Pati.

Adapun nilai korupsi mereka mencapai Rp 1,5 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Pati Erwin Adiyanto dalam konferensi pers di kantor Kejari Pati pada Rabu (6/9/2023) membeberkan kronologi lengkapnya.

“Dugaan penyimpangan dana penyertaan modal Bumdesma Mandiri Sejahtera Kabupaten Pati tahun 2018 sampai 2022,” katanya.

Tiga pengelola yang jadi tersangka adalah Ketua Bumdesma Mandiri Sejahtera Pati Rusgianto. Direktur Utama PT MBSP (Maju Berdikari Sejahtera Pati) Reza Adiswasono dan Direktur Utama PT MDP (Mitra Desa Pati) Herman Suprianto.

“Penyidikan sejak bulan September 2022,” kata Erwin.

Ia menjelaskan, dugaan korupsi ini bermula saat ada inisiatif membentuk desa kooperasi. Usulan itu mendapat fasilitasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Akhirnya kepala desa di Pati sepakat membentuk badan usaha milik bersama. Beberapa dari desa itu kemudian bersedia ikut dalam koperasi.

“Kemudian akhirnya membentuk Bumdes bersama yang di namakan Mandiri Sejahtera sebanyak 159 desa,” tuturnya.

Masing-masing desa menyetorkan modal dengan nominal berbeda. “Ada yang Rp 20 juta ada yang Rp 60 juta, ada yang Rp 100 juta,” jelasnya.

Bumdesma Mandiri Sejahtera membentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) Maju Berdikari Sejahtera Pati (MBSP). PT ini mengoperasikan unit usaha Klinik BUMDes Sehat dan BUMDes Co-Working Space.

Selanjutnya, lewat kerjasama dengan PT Mitra BUMDes Nusantara, PT MBSP juga mendirikan anak perusahaan, yakni PT Mitra Desa Pati (MDP) bergerak di bidang infrastruktur dan pertanian.

Erwin menuturkan penyertaan modal terkumpul Rp 5,85 miliar. Namun tersangka Rusgianto (RG) hanya menyetorkan Rp 4,7 miliar saja. “Sisanya kemudian diinvestasikan sendiri oleh tersangka RG,” katanya.

RG kemudian menggunakan uang itu untuk mendirikan lima klinik lewat PT MBSP.

Sementara tersangka Reza Adiswasono menginvestasikan sisa uang tanpa seizin Bumdesma sebagai pemegang saham.

Akhirnya, investasi Reza merugi. Tak hanya itu tapi lima klinik RG juga akhirnya tutup.

“Dari alat bukti surat, kerugian keuangan negara ditemukan senilai Rp 1,5 miliar,” katanya.

Atas perbuatan ini, kejaksaan mengenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemebrantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun,” katanya.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *