KlikFakta.com – Kini pasangan yang hendak menikah harus memiliki sertifikat elektronik siap menikah dan siap hamil (Elsimil).
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo pun menyebut pihaknya sudah meminta KUA se-Indonesia menekankan hal itu.
Dalam acara Gerakan penimbangan Bulanan Nasional Terintegrasi untuk Percepatan Penurunan Stunting di Kemenko PMK pada Selasa (28/2) lalu ia mengaku telah mengumpulkan penyuluh agama dan kepala KUA secara virtual.
“Komitmen untuk tidak menikahkan sebelum ada sertifikat pra nikah pemeriksaan kesehatan. Inilah bentuk komitmen yang luar biasa,” katanya, sebagaimana DetikNews melansir.
Ia menjelaskan, pasangan yang ingin menikah bisa memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan. Kemudian data itu diinput ke aplikasi elsimil.
“Setelah itu maka aplikasi itu akan mengeluarkan tanda bahwa dia sudah input, sehingga tanda itulah yang kita sebut sebagai sertifikat,” katanya.
Kemudian, bila sudah mendapat sertifikat elsimil pasangan boleh menikah. Namun bila ada gangguan kesehatan seperti anemia, maka perlu tindak lanjut.
“Data kesehatan ada di situ, by name by adress sudah ada. Setelah itu baru kita keluarkan tanda bukti bahwa sudah ada pemeriksaan,” jelasnya.
Lalu terkait kondisi yang tidak sesuai, ia mengatakan “tetap kita izinkan menikah. Tapi nanti di follow up“.
Hasto mengungkapkan jika pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin perempuan hanya meliputi pengukuran berat badan, tinggi badan, lingkar lengan atas, dan kadar haemoglobin (Hb).
“Pemeriksaannya bisa di puskesmas, puskesmas pembantu, klinik swasta, dokter, atau bidan praktek swasta,” katanya pada Kamis (2/3).
Menurutnya, pemeriksaan kesehatan ini penting untuk mengetahui risiko kehamilan dan kelahiran bayi stunting.