Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tak Terima Kenaikan UMK Cuma 7 Persen, Buruh Jepara Bakal Demo ke Provinsi

Serikat buruh di depan kantor Bupati Jepara pada Jumat )2/12/2022) berunding dengan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (DiskopUKMnakertrans) Jepara Samiaji (baju batik) foto: TribunJateng.com

KlikFakta.com, JEPARA – Penetapan UMK 2023 Kabupaten Jepara dilangsungkan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan pada (30/11) lalu.

“Kami dari pemerintah melakukan penghitungan dengan permenaker dii angka 7,8 persen dengan koefisien alfa paling tinggi 0,3 persen,” kata Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko.

Edy berpegangan pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dengan demikian, UMK 2023 di Kabupaten Jepara menjadi Rp 2.272.626,63 atau naik Rp 164.223,52 dari UMK tahun 2022.

Kenaikan tersebut di luar ekspektasi serikat buruh. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Kongres Alinasi Buruh Indonesia (KASBI) akhirnya melakukan aksi demo di depan Kantor Bupati.

Dalam tuntutannya, pihak buru hmeminta Pemkab Jepara agar kenaikan UMK mencapai 10 persen. Atau menjadi Rp 2.319.243,42.

Namun, tuntutan tersebut tidak dipenuhi Pemkab Jepara.

“Kami akan aksi di provinsi tanggal 7 Desember mendatang,” kata Koordinator KASBI Jepara Raya, Agus Priyanto, melansir dari TribunJateng.com pada Minggu (4/12).

Dirinya meminta Pemkab Jepara memihak buruh. Salah satunya dengan menetapkan angka usulan kenaikan sesuai permintaan buruh. Yakni tidak mengusulkan kenaikan UMK di bawah 10 persen.

Share: