KlikFakta.com, JEPARA – Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta mengingatkan agar petinggi se-Jepara berhati-hati mengelola dana desa.
“Saya weling itu ya bapak dan ibu petinggi. Saya kasihan jenengan jika sampai nanti terkena kasus hukum. Sebab saya tahu bagaimana beratnya perjuangan menjadi petinggi,” kata Edy di hadapan para petinggi se-Kabupaten Jepara di Pendapa Kartini, Senin (12/12/2022).
UU Desa memberi kesempatan untuk desa semakin mandiri. Termasuk mandiri mengelola dana dan pembangunan.
“Sejalan dengan kewenangan tersebut, pengawasan keuangan desa perlu menjadi perhatian semua pihak. Harapannya pelaksanaan pemerintahan desa dan pelayanan publik bebas dari penyelewengan dan penyimpangan,” imbuhnya.
Tahun 2022 total Dana Desa (DD) yang dikucurkan kepada 184 desa di Jepara sebanyak Rp 245,7 miliar dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 97,9 miliar.
“Belum lagi dengan anggaran-anggaran lain yang turun ke desa. Bankeu dari provinsi misalnya, tahun depan Jepara akan menerima sekitar Rp 126,4 miliar untuk ratusan titik. Ini bisa menjadi tantangan, jika tidak dikelola dengan baik, maka bisa-bisa akan terjerat kasus hukum.
“Berdasarkan data KPK, dari tahun 2012 hingga 2021 korupsi dana desa di Indonesia mencapai 601 kasus dengan menyeret 686 kepala desa. Upaya preventif harus dilakukan, salah satunya melalui Program Desa Anti Korupsi,” jelasnya.