KlikFakta.com – Satreskrim Polres Malang mengamankan seorang pria yang diduga sudah mencabuli lima anak. Mirisnya, pelaku berinisial MA (37) adalah seorang guru.
“Dia (MA) adalah guru honorer di salah satu SD Negeri di Kabupaten Malang,” kata kuasa hukum korban, Imam Hidayat, dilansir detikJatim, Selasa (20/12).
Pencabulan itu sudah berlangsung sejak 2019 lalu. Usia korban pun bervariasi mulai 8 hingga 13 tahun.
“Saat ditanyai guru, anak itu cerita jika telah dicabuli. Hal itu kemudian ditelusuri lebih jauh dan ternyata ada 5 anak yang menjadi korban dugaan pencabulan. Mirisnya dua di antaranya masih keluarga pelaku.” kata Anisa, kuasa hukum korban lain.
Kasus ini dilaporkan ke Polsek Singosari pada 16 November 2022 lalu.
Modus pelaku adalah mengajak korbannya mandi bersama.
“Modusnya, anak-anak ini kan sering main ke rumah pelaku, kemudian korban diajak mandi bersama dan pencabulan terjadi,” tuturnya.
Untuk saat ini, Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufiq mengatakan MA sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Malang.
“Dan pelaku dengan korban sudah saling kenal sebagai guru dan murid di sekolah dasar,” kata Taufik, dilansir Republika, Rabu (21/12).
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan visum dan memeriksa saksi.
Sampai akhirnya surat perintah penyidikan ditetapkan pada 17 November 2022 diikuti dengan penahanan tersangka.
Taufiq berujar, kasus itu kini sudah melalui tahap satu. Yakni pengiriman berkas perkara ke kejaksaan.
Tersangka MA dikenakan Pasal 81 Jo pasal 76D Sub pasal 82 Jo pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun. “Dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah,” jelasnya.
Sumber: Republika, Detik.com