KlikFakta.com, SEMARANG – Tempat yang diduga menjadi gudang penimbunan solar ilegal di Pangkalan Truk B 12 Genuk Sari, Genuk, Semarang digrebek petugas.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan DIrektorat Ekonomi Baintelkam Polri melakukan penggerebekan itu pada Senin (12/12) pukul 17.50 WIB.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kompel M Iqbal Alqudussy. “Betul lagi diperiksa,” katanya, dikutip TribunMuria.com.
Melansir TribunMuria, petugas gabungan menemukan sejumlah barang bukti. Meliputi solar subsidi sejumlah sekitar 44 kiloliter (KL) atau 44 ribu liter setara 35 ton.
Ada juga beberapa truk modifikasi, di antaranya truk tangki milik PT JIRNNODHARA PUTRA MULYO Nopol H 9157 DS kapasitas sekitar 13 KL. Kijang kapsul modifikasi warna hijau Nopol B8328GT muatan 1 KL. Truck Jenis Dutro Diesel NOPOL H 9616 HQ bermuatan 4 Kl.
Lainnya tangki Duduk warna Putih karat bermuatan 9 KL. Tangki duduk warna biru industri bermuatan 9 KL, struk pembelian dari SPBU 4450112 dan beserta barang bukti lainnya.
Polisi juga mengamankan 10 orang yakni pria berinisal SAM sebagai pemilik gudang, PA koordinator gudang, JYP kernet.
Berikutnya, D sebagai sopir, TM sopir, MJ sopir, RM sebagai sopir, HB sebagai sopir, TU dan RM sebagai tukang bongkar muat,
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga tersangka menerangkan BBM subsidi diperoleh dari kitiran beberapa SPBU di kota Semarang dan rencana akan dijual di pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Diperkirakan kegiatan operasional penyalahgunaan BBM sudah berlangsung sekira 3 – 4 bulan.
Barang bukti dan terduga tersangka diserahkan ke Dirkrimsus Polda Jateng untuk penanganan lebih lanjut.
“Iya semua diserahkan ke Krimsus Polda Jateng, untuk operasi penangkapan selesai pukul 22.00,” ujar Kapolsek Genuk AKP Ris Andrian.
Sumber: TribunMuria.com