KlikFakta.com, JEPARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara pada Rabu (9/11/2022) menyetujui penetapan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi perda. Sedangkan satu ranperda lain belum mendapat persetujuan.
Keputusan tersebut diambil melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Haizul Ma’arif.
Rapat paripurna dihadiri Penjabat Bupati yang diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Sekda Akhmad Junaidi serta para kepala pimpinan daerah, direksi badan usaha milik daerah, dan para camat.
Kegiatan itu juga disaksikan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.
Satu-satunya rancangan regulasi daerah yang belum mendapat persetujuan adalah Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah tahun 2023–2027.
“Kami menghormati dan mengikuti segala keputusan yang diambil pada rapat paripurna hari ini,” begitu tanggapan Pj. Bupati yang dibacakan Plt. Asisten I Sekda, menanggapi belum disetujuinya Ranperda Penyertaan Modal.
Junaidi melanjutkan pihaknya tetap menghormati dan mengapresiasi keputusan akhir yang menyetujui tiga ranperda menjadi perda.
“Saya yakin ranperda yang telah kita setujui bersama ini, merupakan upaya maksimal kita untuk meningkatkan kepastian hukum, guna menunjang pelaksanaan pemerintahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan di Kabupaten Jepara,” lanjutnya.
Ketiganya adalah Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa, Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta Ranperda tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jepara.
Sebelum ditawarkan kepada peserta rapat paripurna dalam pengambilan keputusan, pelapor dari empat panitia khusus atau pansus yang membahas masing-masing ranperda telah memberikan laporan.
excellent submit, very informative. I wonder why the other experts
of this sector do not understand this. You must proceed your writing.
I’m sure, you’ve a huge readers’ base already!