Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kecelakaan pada Anak di Kudus Capai 280 kasus, Polres Larang Anak Naik Motor

Polres Kudus kini melarang tegas anak-anak untuk berkendara di jalan raya, termasuk untuk pulang pergi sekolah. (ilustrasi: Tribun Muria)

KlikFakta.com, KUDUS – Polres Kudus kini melarang tegas anak-anak untuk berkendara di jalan raya, termasuk untuk pulang pergi sekolah.

Ini menyusul data per Januari hingga September 2022 yang menyebut angka kecelakaan lalu lintas pada anak di bawah umur sudah mencapai ratusan.

Hal itu dipaparkan Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama dalam kerengan tertulisnya seperti dikutip Tribun Muria, Jumat (11/11/2022).

Sebanyak 280-an anak di bawah 17 tahun terlibat kecelakaan. Beberapa diantaranya meninggal dunia.

“Anak SMP sampai SMA itu beberapa diantaranya meninggal, karena belum cukup umur tapi sudah diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor,” katanya.

Dia menambahkan, anak SMP atau anak di bawah umur sudah seharusnya dilarang mengendarai motor.

“Dari dinas bisa memberikan sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk anak-anak yang belum memiliki SIM untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor,” katanya.

Kasatlantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo menjelaskan, Satlantas Polres Kudus mengajak pihak yang berwenang di bidang pendidikan untuk mensosialisasikan larangan tersebut.

“Kami ajak untuk mensosialisasikan bahwa anak di bawah 17 tahun dilarang mengendarai motor sendiri karena sangat membahayakan,” pungkasnya.

Share: