KlikFakta.com, KUDUS – Bupati Kudus Hartopo menyerahkan surat keputusan bupati Kudus tentang pemberhentian dan pemberian pensiun PNS karena Batas Usia Pensiun (BUP) TMT. 1 Desember 2022 dan Janda/Duda PNS, di Pendapa Kudus, Jumat (25/11) pagi.
Sebanyak 39 orang menerima SK Bupati Kudus yang terdiri dari 30 orang pensiunan dan 9 orang janda atau duda PNS.
Hartopo mengapresiasi jasa yang diberikan para pegawai yang akan memasuki masa pensiunnya. “Atas nama Pemkab Kudus, saya ucapkan terimakasih atas pengabdian yang tulus ikhlas dan penuh kesabaran panjenengan selama ini dalam melayani masyarakat. Semoga jasa-jasa panjenengan menjadi ladang ibadah,” ucapnya.
Dirinya mengingatkan jika pensiun bukan akhir dari aktivitas. Dia meminta para pegawai memikirkan cara untuk mengisi kehidupan pasca pensiun dengan kreativitas. “Jadi panjenengan dapat memberikan kontribusi di masyarakat untuk selalu produktif,” ujarnya.
Kepala BKPP Putut Winarno merinci 30 orang yang purna tugas karena batas usia, terdiri dari 4 orang pejabatan administrasi dan 26 orang pejabatan fungsional. Sedangkan yang pensiun karena meninggal dunia sebanyak 9 orang terdiri dari 3 orang pejabat administrasi dan 6 orang pejabat fungsional.
“Pensiun karena BUP dengan jabatan administrasi terdiri dari 4 orang pejabat pelaksana, dan 26 orang dengan jabatan fungsional terdiri dari 1 orang administrator kesehatan, 3 orang guru SMP, 20 orang guru SD, 1 orang guru TK, dan 1 orang pengawas sekolah TK/SD. Sedangkan pensiun karena meninggal dengan jabatan administrasi terdiri dari 3 orang pejabat pelaksana, dan 6 orang dengan jabatan fungsional terdiri dari 1 orang penguji KIR, 1 orang apoteker, 1 orang guru SMP, dan 3 orang guru SD,” jelasnya.
Sri Astuti salah seorang guru SD 1 Samirejo yang akan memasuki masa purna tugas bersyukur selama ini dapat mengabdikan dirinya di masyarakat dalam mencerdaskan generasi bangsa. “Meski memasuki pensiun, saya akan mencoba tetap mendedikasikan diri dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa dilingkungan tempat tinggal saya,” katanya.