KlikFakta.com, KUDUS – Kasus penyelewengan BBM subsidi yang melibatkan seorang ASN di Pemkab Kudus sedang proses penyelidikan. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kudus, Danang Sri Wiratno.
Melansir TribunJateng, penyelidikan saat ini pada tahap mencari keterangan ahli terkait kasus tersebut untuk menyempurnakan berkas sangkaan.
“Untuk memastikan tindakan ASN Kudus yang terlibat dalam penyelewengan BBM subsidi, terkait pembelian BBM subsidi, mengangkut, sekaligus menjual, masuk ke dalam pelanggaran seperti apa nanti,” ungkapnya pada Jumat (7/10/2022).
Pihaknya bergerak cepat untuk melengkapi berkas perkara agar bisa diserahkan ke Kejaksaan Negeri pada November nanti.
“Saat ini, tersangka ASN inisial AW dan AR tengah ditahan di Polres Kudus,” kat dia.
Sebelumnya, Tim Polda Jateng Polres Kudus mengamankan pelaku penimbunan BBM subsidi dengan barang bukti 12 ton solar.
Barang bukti tersebut ditemukan di sebuah gudang di daerah Dukuh Bar, Pondok RT 1 RW 3, Desa Bae, Kecamatan Bae, Kudus.
Tersangka AW melakukan penimbunan minyak dari tersangka AR kemudian diduga hasil timbunan tersebut dibeli oleh PT ASS dan dijual kembali ke perusahaan.