Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemkab Jepara Pastikan Langkah Pengamanan dan Ketertiban pada Aset

KlikFakta.com, JEPARA – Terkait dengan perkara penguasaan tanah Hak Pakai (HP) 14 di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang oleh inisial AHS warga Pasuruan, Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengklaim hanya melakukan langkah pengamanan dan ketertiban aset yang dimiliki. 

Hal ini terungkap dalam jumpa pers, mengenai duduk perkara penguasaan tanah Pemkab HP14, pada Jumat (30/9/2022), di Pedopo R.A Kartini Jepara. Hadir Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta, Sekda Jepara Edy Sujatmiko, Plt. Asisten 1 Setda Jepara Akhmad Junaidi, Kepala Inspektorat Agus Tri Harjono, Kepala BPKAD Ronzi, dan Kepala Diskominfo Arif Darmawan. 

Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta menyampaikan, pemerintah harus mempertahankan aset daerah yang dimiliki. Ia juga berpesan untuk tetap menjaga kondusifitas daerah.  

“Segera selesaikan permasalahan, jangan sampai kondusifitas wilayah terganggu,” ujar Edy. 

Sekda Jepara Edy Sujatmiko mengatakan, ketegangan antara petugas gabungan dengan oknum AHS ini, karena mempertahankan tanah HP14 yang merupakan milik Pemkab dan diperoleh melaui mekanisme yang sah dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

“Jangan sampai aset kita digerogoti oleh orang orang yang tidak Bertanggungjawab. Kasus perebutan hak kepemilikan Stadion Kamal Junaidi misalnya. Meski awalnya Pemkab sempat kalah, akhirnya menang di kasasi. Sehingga kepemilikan stadion kembali kepangkuan masyarakat Jepara,” kata Edy Sujatmiko. 

Terkait dengan HP14 di Desa Tubanan, Pemkab hanya menjamin agar akses masyarakat umum dan PLTU Tanjung Jati B tetap kondusif dan bebas dari bentuk gangguan dari pihak yang tidak bertanggungjawab. 

Pemkab Jepara memiliki tanah bersertipikat Hak Pakai Nomor 14 di Desa Tubanan. Tanah tersebut untuk sungai, sarana penunjang lainnya termasuk jalan. Kemudian AHS muncul dengan mengklaim tanah tersebut yang dibeli dari SW dan mendirikan bangunan permanen tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di atas jalan tersebut. Kemudian Pemkab melakukan penertiban.  

Menurut Edy, tanah tersebut merupakan hibah Pt. CJP kepada Pemkab Jepara dengan BAST Nomor 600/2514 dan sertipikatnya diserahkan pada 24 Juli 2017 lalu. Selanjutnya tanggal 31 Desember 2017 dicatatkan ke dalam daftar barang milik daerah Pemkab Jepara. 

Puncaknya pada 27 September 2022, pemkab Jepara melakukan pembongkaran sisa bangunan, pembersihan lokasi sekaligus memastikan tidak ada bangunan milik AHS yang tersisa. Juga dilakukan pemasangan papan tanah milik Pemkab Jepara. 

“Kita kuasai karena Pemkab Jepara adalah pemilik yang sah,” katanya. 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *