Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Modus Game Online Pria Asal Bangsri Cabuli Anak Hingga Ratusan Kali

KlikFakta.com, JEPARA – Ironis tindakan yang dilakukan oleh tersangka MS (22) warga Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara. Ia tega melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur yang ia pacari hingga ratusan kali.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan, modus yang dilakukan tersangka adalah melakukan perkenalan lewat main game online bareng. Dari bermain game online itu tersangka meminta nomor WhatsApp korban hingga akhirnya mereka memutuskan untuk berpacaran. 

“Dalam pacaran ini tersangka meminta foto korban dalam keadaan tidak memakai busana, karena merasa sudah berpacaran akhirnya korban menuruti permintaan tersangka,” Kata Fachrur Rozi, Jum’at (30/9/22) di Mapolres Jepara.

Dari meminta foto tanpa memakai busana peristiwa pencabulan itu terjadi. Peristiwa pertama terjadi pada hari Jum’at tanggal 10 September 2021 lalu. Tersangka mengajak bertemu korbannya di bunderan Ngabul, dari bunderan Ngabul tersangka lalu mengajak korban ke sebuah hotel yang ada di wilayah Jepara kota. 

” Saat berada di kamar hotel tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan tapi korban menolak, hingga akhirnya kunci kamar hotel disembunyikan oleh tersangka dengan tujuan agar korban tak bisa keluar dari kamar. Di kamar hotel itu tersangka berhasil mencopot celana dalam korbannya hingga akhirnya melakukan tindakan layaknya suami istri sebanyak tujuh kali,” ungkapnya Kasatreskrim.

Saat melakukan tindakan pencabulan itu tersangka memfoto dan memvideo korbannya dalam keadaan telanjang. Dengan foto dan video tanpa busana itu tersangka memuluskan aksinya hingga lupa berapa kali ia melakukan pencabulan. Namun pengakuan dari korban lebih dari 100 kali.

” Hingga yang terakhir pada 25 Juli 2022 korban merasa capek dan akhirnya memblokir nomor tersangka, namun saat nomor tersangka di blokir tersangka justru menyebarkan foto dan video tanpa busana itu hingga mengakibatkan korban dikeluarkan dari sekolah,” jelas Kasatreskrim.

Orang tua korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke polisi. Mendapatkan laporan itu polisi langsung bertindak cepat hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Pria asal Kecamatan Bangsri yang telah menyetubuhi anak di bawah umur ini pun terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

FERDY

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *