KlikFakta.com, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus menyalurkan dana bantuan tunjangan kesejahteraan bagi guru SD dan SMP senilai Rp 3,4 miliar dari alokasi anggaran sebesar Rp 7,46 miliar untuk ratusan guru.
“Penyaluran tersebut hingga bulan Juli 2022, sedangkan bulan berikutnya akan kembali dicairkan secara bertahap,” kata Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus Moch Zubaidi, mengutip Antaranews, Kamis (8/9/2022).
Dia mengatakan, sebanyak 976 guru SD dan SMP negeri ataupun swasta akan mencincipi tunjangan itu.
Rinciannya, guru SD sebanyak 767 guru sedangkan SMP sebanyak 208 guru.
Adapun dana untuk guru SD senilai Rp 2,59 miliar dari alokasi sebesar Rp 5,66 miliar. Sedangkan untuk guru SMP tersalurkan Rp 854,1 juta dari alokasi Rp 1,79 miliar.
Jumlah penerima tunjangan, katanya, selalu ada perubahan. Ini karena ada guru yang beralih profesi atau pindah tempat mengajar. Termasuk pada bulan Juli lalu, banyak guru diterima sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Berdasarkan surat keputusan Bupati Kudus, masing-masing penerima bantuan harus sesuai tempat mengajarnya saat didata. Ketika pindah tempat kerja, otomatis bantuannya gugur,” katanya.
Nilai tunjangan yang diberikan kepada masing-masing guru bervariasi, mulai dari Rp 350 ribu, Rp 400 ribu, hingga Rp 1 juta perorangnya.
(MM)