Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bawaslu Sampaikan 11 Aduan ke KPU Terkait Pencantuman Nama dan NIK di Sipol

KlikFakta.com, JEPARA – Bawaslu Jepara sampaikan aduan masyarakat terkait pencatutan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Penyampaian melalui surat saran perbaikan yang dilayangkan ke KPU Jepara, Senin (5/9/22) pukul 20.00 WIB.

Surat saran perbaikan bernomor 032/PM.03.02/K.JT-10/09/2022 disampaikan langsung oleh ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko, dan diterima oleh Ketua KPU Jepara, Subchan Zuhri serta Komisioner KPU Jepara, Muhammadun Sanomae. Dalam surat tersebut diketahui terdapat 8 nama yang tercantum di Sipol, dan menyatakan dirinya bukan merupakan anggota Partai Politik (Parpol). 

Data ini diperoleh dari aduan masyarakat yang disampaikan melalui posko pengaduan Bawaslu Jepara yang dibuka secara online maupun offline.

Mayoritas masyarakat yang melapor melalui media daring google form yang telah disediakan Bawaslu Jepara. Posko pengaduan ini didirikan sesuai Instruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat. 

“Sejak dimulainya Verifikasi Administrasi kami membuka layanan posko pengaduan. Secara offline bisa datang langsung ke Kantor Bawaslu Jl. Kh. Ahma Fauzan, No. 15, Saripan , Jepara. Atau melalui link yang sudah kami buat yaitu https://tinyurl.com/poskoaduanbawaslujepara.” terang Sujiantoko. 

Sejak dimulainya verifikasi administrasi 16 Agustus-6 September 2022, total terdapat 11 aduan masyarakat. 3 aduan pertama sudah disampaikan ke KPU Jepara melalui surat bernomor 021/PM.03.02/K.JT-10/08/2022 pada Selasa (23/8/22). 

Sujiantoko menyampaikan, belum banyak masyarakat yang mau mengecek namanya di Sipol. Hal ini dikarenakan belum banyak masyarakat yang mengetahui cara mengecek dan cara untuk melapor. Kebanyakan yang mengirim pengaduan, mereka mengetahui informasi dari sosialisasi, flyer, dan poster yang dibuat Bawaslu Jepara. 

“Untuk itu sangat penting menyebarkan informasi ini ke saudara atau orang terdekat yang merasa bukan angota Parpol. Terlebih pada profesi yang dilarang sebagai anggota Parpol, seperti TNI, POLRI, ASN, Perangkat desa dll” imbaunya. 

Terkait pencatutan nama dan NIK di Sipol, Sujiantoko menyarankan masyarakat untuk mengecek NIK nya secara berkala di situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Sebab data di Sipol ini sifatnya dinamis. Bisa saja di awal tidak terdapat namanya, tetapi diakhir baru dicatut. 

“Untuk itu pengecekan berkala ini penting. Di Bawaslu sendiri kami melakukan pengecekan setiap hari untuk anggota dan staf kami. Pengecekan bisa dilakukan hingga batas ditetapkannya Parpol peserta pemilu 2024 yaitu tanggal 15 Desember 2022” Ungkapnya.

(FERDY)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *