Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Serahkan SK Pensiun, Hartopo Ingatkan Agar Terus Beraktivitas

KlikFakta.com, KUDUS – Bupati Kudus H.M. Hartopo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun TMT 1 September 2022 pada PNS di Lingkungan Pemkab Kudus, Selasa (30/8). Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Kudus dengan dihadiri oleh Sekda Kudus, Asisten administrasi umum, serta Plt. Kepala BKPP Kudus.

“Saya secara pribadi dan atas nama Pemkab Kudus menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya serta ucapan selamat kepada bapak ibu yang pagi ini menerima penyerahan Keputusan Pensiun dan memasuki masa purna bakti. Terima kasih atas pengabdiannya, jasa-jasa, dan loyalitas yang telah diberikan kepada bangsa dan negara khususnya pada Pemerintah Kabupaten Kudus,” katanya.

Hartopo mengatakan bahwa pengabdian yang dilakukan selama ini dapat bernilai ibadah jika dilakukan dengan hati yang tulus dan ikhlas dalam melayani publik.

“Pengabdian panjenengan selama ini merupakan ladang ibadah jika dilakukan dengan amanah, saya yakin panjenengan melayani dan mengabdi di Pemkab Kudus dengan hati yang tulus, sabar, dan ikhlas,” ucapnya.

Pihaknya mengimbau bagi para pensiunan agar ke depannya tetap memiliki aktivitas. Karena, masa purna bukan berarti masa akhir dari aktivitas.

“Jangan jadikan alasan masa purna untuk bermalas-malasan, karena menganggap diri sudah tak mampu beraktivitas. Banyak hal positif yang bisa dilakukan untuk mengisi waktu luang,” imbaunya.

Hartopo berharap dengan memberikan support pada para pensiunan, mereka selalu bersemangat memberikan kontribusi yang nyata pada lingkungan masyarakat. Tak hanya itu, pihaknya juga mengimbau untuk tetap menjaga kesehatan demi dapat mengawal masa depan anak cucunya.

“Saya harap panjenengan tetap dapat memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar, carilah ladang ibadah sebanyak banyaknya. Saya juga mendoakan panjenengan tetap sehat dan panjang umur agar dapat mengawal masa depan anak dan cucunya,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala BKPP Putut Winarno menyebut terdapat 44 orang PNS yang pensiun karena Batas Usia Pensiun (BUP) dan 5 orang pensiun karena meninggal dunia.

“44 orang pensiun karena BUP terdiri dari 8 orang dengan jabatan administrasi dan 36 orang jabatan fungsional. Sedangkan yang pensiun karena MD 1 orang dengan jabatan administrasi dan 4 orang dengan jabatan fungsional,” terangnya. (*)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *