Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Remaja 18 Tahun Asal Kudus Produksi Produk Kecantikan Ilegal

KlikFakta.com, KUDUS – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang melaksanakan pemusnahan benda sitaan pada Selasa (30/8/2022). Salah satu yang dimusnahkan adalah produk kecantikan ilegal dari tersangka di Kudus.

Kepala Kantor BBPOM Semarang, Sandra MP Linthin mengatakan, tersangka dari Kudus itu masih sangat muda. “Ada remaja 18 tahun dia sudah melakukan ini dengan omzet ratusan juta rupiah,” kata Sandra, mengutip detik.com, Selasa (30/8/2022).

Tersangka berinisial R (18) ditangkap pada Juni lalu lantaran diduga memproduksi produk kecantikan tak berijin yang menggunakan bahan berbahaya.

Kasusnya saat ini baru tahap pelimpahan berkas dari penyidik ke kejaksaan.

Sandra memaparkan, R melakukan bisnisnya home industry bertempat produksi di sebuah ruko.

“Banyak itemnya yah, jadi dia produksi di satu ruangan ruko, home industry kemudian dicampur di dalam ember,” kata dia.

“Kemudian dicampur dengan bahan-bahan berbahaya kemudian mereka membuat kemasan-kemasan dengan label yang ilegal artinya ini belum memiliki izin edar,” sambungnya.

Kebanyakan barang yang diproduksi R adalah krim pemutih. Barang bukti yang ditunjukkan meliputi krim lotion hingga bahan lulur.

“Terbanyak adalah misalnya krim pemutih, lotion-lotion, toner-toner yang biasa digunakan untuk pemutih,” kata Sandra.

Benda sitaan yang dimusnahkan kali ini merupakan milik dari lima tersangka dari Kudus, Salatiga, Brebes, dan Tegal.

(MM)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *