KlikFakta.com, JAWA TENGAH – Provinsi Jawa Tengah memberikan remisi atau pemotongan waktu tahanan pada Agustus ini. Total 7.511 narapidana dewasa dan anak-anak mendapat remisi.
Sementara napi dan tahanan di berbagai lapas dan rutan di Jawa Tengah berjumlah 13.793 orang.
Penerima remisi paling banyak di Lapas Semarang, dengan total 702 orang. Dengan narapidana anak penerima remisi sebanyak 55 orang.
Remisi tersebut diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas dasar hak warga negara untuk merayakan HUT Kemerdekaan RI ke-77.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Tengah Supriyanto memberikan keterangan melalui siaran pers di Semarang pada Rabu, 17 Agustus 2022.
“Jumlah keseluruhan narapidana dan anak berhadapan dengan hukum penerima remisi sebanyak 7.511 orang,” katanya mengutip suaramerdeka.com.
Dari jumlah itu, 105 napi dinyatakan langsung bebas.
Melalui mekanisme itu, negara diperkirakan menghemat anggaran hingga mencapai Rp 11 miliar. Nominal itu didapat dari estimasi anggaran biaya makan warga binaan.
Supriyanto menjabarkan, pemberian remisi bervariatif, mulai dari pemotongan masa tahanan selama 1 bulan hingga 6 bulan.
Pemberian remisi sendiri diatur oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
(MM)