KlikFakta.com, KUDUS – Sebanyak 90 orang warga binaan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Kudus, Jawa Tengah, dipastikan mendapatkan remisi kemerdekaan.
Hal ini disebabkan lantaran, jelang perayaan kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-77 tahun.
Semua tahanan yang mendapat remisi tersebut terdiri dari kasus perlindungan anak, narkoba, dan kriminal umum.
Akan tetapi, dari remisi yang akan diberikan nantinya, tak satu pun warga binaan yang dibebaskan.
Akan tetapi, 90 orang warga binaan tersebut mendapatkan masa pemotongan penahanan. Dengan paling lama pemotongan tertinggi selama 6 bulan.
Karutan Kelas IIB Kudus, Suprihadi mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan 90 orang warga binaan mendapatkan remisi ke kantor wilayah.
“Terkait remisi sudah kita usulkan. Sampai sekarang sudah ada 90 orang warga binaan yang kita usulkan ke kantor wilayah,” kata dia.
Pengajuan remisi tersebut sudah sesuai syarat yang telah dibutuhkan, yakni warga binaan harus sudah 6 bulan masa penahanan. Kemudian, lanjut Suprihadi, warga binaan juga harus berkelakuan baik selama di rutan.
“Syaratnya harus sudah 6 bulan ditahan dan berkelakuan baik. Nanti akan diserahkan oleh bapak Bupati Kudus di Simpang Tujuh Kudus pada tanggal 17 Agustus,” jelasnya.
Ia pun menegaskan, untuk 90 orang warga binaan yang diajukan mendapatkan remisi tidak ada yang bebaskan.
“90 orang tidak ada yang bebas, tapi kita lihat lagi, mungkin kalau ada keputusan baru mungkin bisa ada,” ucapnya
Adapun besaran potongan masa tahan yang nantinya diberikan bervariasi, yaitu mulai dari satu sampai dengan enam bulan. (***)