Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

81 Napi di Kudus Dapat Remisi Kemerdekaan, Satu Diantaranya Bebas Hari Ini

KlikFakta.com, KUDUS – 81 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B‎ Kudus, Jawa Tengah mendapat remisi atau pemotongan masa tahan. Pemberian remisi ini dalam rangka memperingatibHari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia (RI)

Secara simbolis, pemberian remisi diberikan langsung oleh Bupati Kudus HM Hartopo saat pelaksanaan upacara kemerdekaan di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus pada perwakilan dua orang napi untuk menerima Surat Keputusan (SK) resmisi tersebut.

Kepala Rutan Kelas II B Kudus, Suprihadi menjelaskan, sebanyak 81 orang warga binaan di rutan Kudus mendapatkan remisi kemerdekaan. Satu diantaranya bebas murni.

“Saat ini yang terealisasi 81 orang warga binaan, sebenarnya 84 kemarin sudah bebas tiga orang, sebelum resmisi sudah bebas dia asimilasi di rumah,” jelas dia kepada awak media saat ditemui usai mengikuti upacara kemerdekaan di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Rabu, 17 Agustus 2022.

Secara umum, remisi kemerdekaan pada tahun ini yang mendapatkan paling banyak merupakan kasus kriminal umum. Seperti, kasus pencurian, serta kasus perlindungan anak.

“Paling banyak di kriminal umum yang dapat remisi. Umumya kasus yang mendapatkan remisi ada pencurian, perlindungan anak, narkoba sekitar 30 persen,” ujarnya.

Menurutnya, semua pengajuan remisi yang diajukan oleh Rutan Kudus tidak ada penolakan. Dan semua warga binaan akan mendapatkan SK resmi nantinya.

“Semua yang di ajukan untuk remisi lolos semua. Satu diantaranya hari ini ada yang pulang bebas murni,” ujarnya.

Dalam pemberian remisi untuk napi ini, dimulai dari masa pemotongan 3 bulan dan paling banyak 5 bulan dengan kasus kriminal umum.

“Tadi salah satu perwakilan yang ikut ke sini yaitu M Supriadi (napi) mendapatkan remisi terbanyak, yaitu dapatb5 bulan remisi dengan kasus perlindungan anak,” ucapnya. (***)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *