KlikFakta.com, Kudus – Sehubungan dengan rencana pemerintah pusat menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah, Pemerintah Kabupaten Kudus masih berusaha mencari solusi untuk nasib mereka.
Bupati Kudus, HM Hartopo mengatakan pihaknya telah mengusulkan seratusan PHD ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indoneisa (Kemenpan-RB) agar nantinya pegawai honorer dapat diangkat menjadi ASN. Baik berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Tanggapan yang diterima, para pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi ASN tetap harus mengikuti seleksi sesuati syarat dan ketentuan.
“Bagaimanapun kami akan memperhatikan nasib mereka,” kata dia.
Diketahui, tenaga honorer di lingkup pemerintahan dihapuskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.
Terkait aturan itu, pihaknya sedang mencari solusi terbaik agar tenaga honorer masih bisa bekerja.
“Kami akan coba konsultasi lagi. Kami kasihan sebenarnya, ini bukan keinginan dari Pemkab Kudus, apalagi kami juga membutuhkan mereka, kami ingin membuka lapangan kerja seluas-luasnya,” ungkapnya.