KlikFakta.com, Banyumas – Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian motor yang dilakukan SA (31) laki-laki warga Kabupaten Brebes dan SUS (32) laki-laki warga Kabupaten Banyumas.
Keduanya ditangkap di tempat berbeda. SA ditangkap di Desa Bumiayu, Kabupaten Brebes. Sedangkan SUS ditangkap di wilayah Kecamatan Wangon, Banyumas.
Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanti mengatakan pencurian terjadi pada Sabtu (7/5/2022) lalu sekitar pukul 20.30 WIB di teras rumah korban Rasito (58) di Desa Kracak, Kecamatan Ajibarang.
“Awalnya korban keluar ke depan rumah bermaksud memindahkan sepeda motor lain milik korban, pada saat keluar rumah korban melihat sepeda motor Honda Vario miliknya sudah tidak ada,” kata Kompol Agus, dikutip dari Republika, Jumat (24/6/2022).
Dari laporan korban, unit Reskrim Polres Ajibarang bersama Resmob Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyidikan. Kemudian didapat informasi seseorang menjual sepeda motor Honda Vario secara daring yang hanya dilengkapi STNK di Bumiayu.
Tim kemudian berpura-pura menawar dan mengajak transaksi. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka, nomor mesin, ternyata identik dengan sepeda motor Honda Vario yang dilaporkan hilang.
Saat diinterogasi, SA mengaku telah menjual motor hasil curian pada MF alias Cimeng atas perintah SUS. Laku Rp 5 juta dan SA mendapat komisi Rp 700 ribu.
Saat ini SA dan SUS beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario berikut STNK diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.