KlikFakta.com, Kudus – Kepolisian Resor (Polres) Kudus akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus suami membakar istri dan anaknya. Lantaran pelaku telah meninggal.
“Karena pelakunya meninggal dunia, maka kasus tersebut akan menerbitkan SP3,” kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David P, Rabu (11/5/2022).
Untuk saat ini, pihakmya akan melengkapi berkas administrasi, baik keterangan saksi maupun berkas administrasi lainnya.
Terduga pelaku, Agus Suwarno (32), warga Desa Klumpit, Kecamatan Gebog dinyatakan meninggal pada 20 April 2022 sekira pukul 12.10 WIB di RSUD Loekmono Hadi Kudus. Agus menderita luka bakar lebih dari 90 persen.
Penyebab kematian pelaku adalah syok sepsis karena combutio (luka bakar). Syok sepsis sendiri merupakan sub tipe sepsis yang disertai abnormalitas sirkuasi dan metabolisme seluler berat.
Pembakaran terjadi pada Sabtu (16/4/2022) sekira pukul 08.00 WIB. Kedua korban meninggal di hari itu juga.