Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bupati Jepara Serahkan 497 SK Guru PPPK

IMG 20220518 WA0080

KlikFakta.com, Jepara – Sebanyak 497 guru di Bumi Kartini resmi menerima surat keputusan (SK) pengangkatan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Penyerahan itu dilakukan Bupati Jepara Dian Kristiandi di halaman kantor Sekretariat Daerah, Rabu (18/5/2022).

Dian Kristiandi berharap, para guru yang telah menjadi aparatur sipil negara (ASN) tak hanya menjadi pengajar di sekolah. Namun, juga di luar sekolah, yakni mengajarkan tentang budi pekerti hingga etika sejak dini. 

“Saya harap kalian menjadi bagian pelaksana penyelenggara. Terus tanamkan dalam jiwa, bahwa itu menjadi bagian dalam gerak langkah kehidupan sehari-hari kalian,” ujarnya.

Karena itu bupati meminta agar mereka mampu menginternalisasi diri atas tugas yang diberikan. Terus melakukan inovasi sekaligus berupaya meningkatkan kapasitas. Termasuk mensyukuri nikmat sebagai ASN dengan semangat Pancasila. 

“Pemerintah juga nanti akan memberikan dorongan serta ruang kepada kalian untuk melakukan peningkatan kapasitas sumber daya,” tuturnya.

Ia juga mengharuskan para PPPK mampu bersinergi dengan guru PNS. Hal ini sangat berpengaruh dalam memajukan kualitas pendidikan di Jepara.

Prosesi pelantikan sekaligus penyerahan SK, diawali dengan laporan penyelenggaraan oleh Sekda Edy Sujatmiko.

Dikatakannya, pengangkatan PPPK kali ini merupakan hasil seleksi tahap dua yang dilakukan oleh Kemendikbud pada tahun 2021. Tahap kedua tersebut diikuti pelamar sejumlah 1.363 orang. Hasilnya 499 orang dinyatakan lulus dan 2 orang mengundurkan diri. 

“Total PPPK tahap dua 497 orang,” bebernya.

Adapun PPPK tahap dua Kabupaten Jepara formasi 2021 terhitung mulai tanggal pengangkatan 1 Maret 2022. Sedangkan surat perintah melaksanakan tugas pada 20 Mei 2022.

Diketahui penyerahan SK pengangkatan PPPK tahap pertama sudah diserahkan kepada 922 orang pada 28 April kemarin. Penyerahan dilakukan oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi di lokasi yang sama dengan kali ini.

(FERDY)
Share: