KlikFakta.com, Demak – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak yang diduga menerima uang sejumlah Rp 35 juta dari juru parkir di Demak dilaporkan ke Ombudsman Jawa Tengah.
Kasus ini viral di media sosial. Salah satu pengunggahnya adalah akun Instagram @Infokejadiandemak.
Pemilik akun menyebut juru parkir di Demak harus menyetor uang Rp 35 juta per bulannya kepada sang anggota DPRD.
Kasus ini pun dibenarkan oleh Kepala Ombudsman Regional Jateng Siti Farida. Menurutnya, laporan tersebut disampaikan warga Demak pada Rabu (6/4/2022).
“Dia membawa sejumlah dokumen,” kata Siti, Jumat (8/4/2022).
Pelapor masih memerlukan dokumen pelengkap sebelum laporan ditindaklanjuti dan diverifikasi.
“Kami masih memerlukan kelengkapan dokumen lainnta,” kata dia.
Sementara ini, Siti belum bisa menjelaskan detail laporan tersebut karena masih masa pendalaman.