Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Perhatian! Pengembang Perumahan di Jepara Wajib Serahkan PSU

KlikFakta.com, Jepara – Pengembang perumahan wajib menyerahkan prasarana sarana utilitas (PSU) kepada Pemkab Jepara. Proporsinya paling sedikit 30 persen dari keseluruhan luas lahan perumahan. Kewajiban itu diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman.

Melalui program tolok ukur KPK juga mensyaratkan hal serupa. PSU yang telah selesai dibangun harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Hal itu diungkapkan Bupati Jepara melalui Asisten II Sekda Diyar Susanto, di hadapan 50 orang dari asosiasi dan pengembang perumahan, di ruang rapat R.M.P. Sosrokartono Setda, Selasa (22/3/2022). 
“Kepada seluruh pengembang perumahan saya mohon perhatiannya untuk benar-benar memedomani ini,” ujuarnya dalam forum sosialisasi.

Sosialisasi tersebut membahas norma dan standar penyelenggaraan perumahan serta pembinaan pengembang perumahan. Turut hadir pula Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Jepara Hartaya.

Lebih lanjut Asisten II Sekda Jepara menyebut, ada sebelas perumahan yang telah menyerahkan PSU ke pemerintah di tahun 2021. Harapannya agar seluruh pengembang memedomani ketentuan yang berlaku, sebab di dalamnya juga terdapat sanksi bagi mereka yang tidak mematuhi. 

“Terima kasih, tahun 2021 lalu telah dilakukan penyerahan PSU di sebelas perumahan dengan nilai aset Rp80,78 miliar,” tutur Diyar.

Upaya ini agar setiap pembangunan perumahan memiliki PSU yang layak bagi penghuninya. Utamanya dalam upaya menurunkan luas kawasan kumuh, sekaligus menciptakan lingkungan yang serasi, sehat, harmonis, dan aman. 

Karenanya, perumahan tidak hanya sebatas dibangun. Namun, juga harus memenuhi standar sesuai peraturan daerah. 
“Perumahan dan berbagai fasilitasnya yang berkaitan dengan lingkungan adalah salah satu indikator kesejahteraan dan kesehatan masyarakat,” kata dia.

Di sisi lain, Diyar mengapresiasi seluruh pengembang yang telah membantu percepatan pembangunan perumahan layak huni bagi masyarakat. Hal tersebut selaras dengan RPJMN bidang perumahan tahun 2020 – 2024. Yaitu, meningkatkan jumlah rumah tangga yang menghuni rumah layak dengan target 70 persen pada tahun 2024.

Tercatat sampai tahun 2022, total pembangunan keseluruhan rumah di Jepara yang dilakukan pengembang sebanyak 9.150 unit. Dari jumlah tersebut, jumlah pembangunan terbesar di wilayah Kecamatan Mayong sebanyak 2.780 unit. Lalu diurutan kedua, di wilayah Kecamatan Jepara ada 2.364 unit, dan ketiga di wilayah Pakisaji sebanyak 1.136 unit.

Dalam kesempatan itu Kepala Disperkim Jepara Hartaya menjelaskan, bahwa pengembang perumahan merupakan mitra pemerintah dalam upaya mengurangi angka kesenjangan (backlog) kepemilikian rumah. 

Dia juga mendorong, untuk lebih menyediakan perumahan bagi kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 
“Monggo kita kembangkan perumahan tidak yang bertaraf tinggi, tapi ada juga yang MBR. Karena banyak masyarakat kita yang tidak mampu untuk membeli yang tinggi,” tandasnya.

(FERDY)
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *