KlikFakta.com, Jepara – Pengembang perumahan wajib menyerahkan prasarana sarana utilitas (PSU) kepada Pemkab Jepara. Proporsinya paling sedikit 30 persen dari keseluruhan luas lahan perumahan. Kewajiban itu diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman.
Melalui program tolok ukur KPK juga mensyaratkan hal serupa. PSU yang telah selesai dibangun harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sosialisasi tersebut membahas norma dan standar penyelenggaraan perumahan serta pembinaan pengembang perumahan. Turut hadir pula Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Jepara Hartaya.
Lebih lanjut Asisten II Sekda Jepara menyebut, ada sebelas perumahan yang telah menyerahkan PSU ke pemerintah di tahun 2021. Harapannya agar seluruh pengembang memedomani ketentuan yang berlaku, sebab di dalamnya juga terdapat sanksi bagi mereka yang tidak mematuhi.
Upaya ini agar setiap pembangunan perumahan memiliki PSU yang layak bagi penghuninya. Utamanya dalam upaya menurunkan luas kawasan kumuh, sekaligus menciptakan lingkungan yang serasi, sehat, harmonis, dan aman.
Di sisi lain, Diyar mengapresiasi seluruh pengembang yang telah membantu percepatan pembangunan perumahan layak huni bagi masyarakat. Hal tersebut selaras dengan RPJMN bidang perumahan tahun 2020 – 2024. Yaitu, meningkatkan jumlah rumah tangga yang menghuni rumah layak dengan target 70 persen pada tahun 2024.
Tercatat sampai tahun 2022, total pembangunan keseluruhan rumah di Jepara yang dilakukan pengembang sebanyak 9.150 unit. Dari jumlah tersebut, jumlah pembangunan terbesar di wilayah Kecamatan Mayong sebanyak 2.780 unit. Lalu diurutan kedua, di wilayah Kecamatan Jepara ada 2.364 unit, dan ketiga di wilayah Pakisaji sebanyak 1.136 unit.
Dalam kesempatan itu Kepala Disperkim Jepara Hartaya menjelaskan, bahwa pengembang perumahan merupakan mitra pemerintah dalam upaya mengurangi angka kesenjangan (backlog) kepemilikian rumah.