KlikFakta.com, Jepara – Dalam sidang kasus investasi bodong di Jepara dengan terdakwa Yenimatul Anggraeni, warga Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan enam orang.
Enam orang tersebut merupakan reseller dari bisnis investasi bodong yang dijalani Yeni, sapaan akrab terdakwa. Salah satu dari reseller itu adalah Vanessa, perempuan berusia 19 tahun.
Di depan majelis hakim, Vannesa menceritakan awal mula mengikuti investasi yang dijalankan Yeni. Awalnya, dia melihat postingan di story WhatsApp dari Yeni. Isinya tentang tawaran investasi dengan keuntungan berlipat dalam waktu singkat.
Kemudian, pada awal Mei 2021, Vanessa ditawari Yeni untuk jadi reseller. Selama menjadi reseller, dia berhasil mendapatkan 37 member.
Jumlah setoran yang dia terima beragam. Mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 1,5 juta. Bahkan, Vanessa pernah menyetor uang dari member ke Yeni sebesar Rp 50 juta dalam sehari.
Sebagai reseller, dia juga mendapat keutungan lebih besar. Jika mencapai target yang ditentukan Yeni, Vanessa mendapatkan keuntungan mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.
“Misalnya target sehari Rp 10 juta, saya diberi bonus Yeni sebesar Rp 50 ribu atau Rp 100 ribu,” ungkap Vanessa.
Padahal, pada saat itu, uang yang masuk ke Yeni melalui Vanessa jumlahnya mencapai Rp 164 juta. Dari nominal itu, mestinya Vanessa mendapatkan keuntungan sekitar Rp 6,1 juta. Sementara, sudah Rp 158 juta yang disetorkan Vanessa ke Yeni.
“Bulan Juli (24 Juli, red) saya ditutup dari reseller. Enggak tahu. Ternyata saya dijelek-jelekkan kepada semua reseller. Saya tidak boleh ikut lagi. Tapi pada hari itu juga, saya disuruh Yeni untuk open lagi,” ungkap Vanessa.
Hingga hari ini, uang Rp 158 juta yang disetorkan ke Yeni tak kunjung cair. Padahal, mestinya pada 2 Agustus 2021 uang tersebut cair. Dan Vanessa mendapatkan keuntungan senilai Rp 6,1 juta.
“Dengan uang pribadi, saya sudah ganti rugi ke member-member saya sekitar Rp 10 juta,” ujar dia.
Menanggapi kesaksian kerabatnya itu, Yeni merasa keberatan. Salah satunya, soal Yeni pernah bicara kepada Vanessa uang yang dia terima akan disimpan di BMT atau koperasi.
Yeni mengungkapkan, Vanessa justru sudah menikmati keuntungan sebagai reseller. Seperti sudah bisa membeli perhiasan berupa emas dan sepeda motor Honda PCX.
Terkait dengan tutup atau bukanya kembali Vanessa sebagai reseller, Yeni mengaku dia tidak pernah meminta Vanessa untuk membuka setoran lagi dari member. Justru Vanessa membuka sendiri.
“Iya itu setelah saya suruh dia close. Tapi dia, Vanessa itu sudah pernah close memang, sudah pernah. Lalu open lagi,” terang dia.
Atas jawaban keberatan dari Yeni itu, Vanessa langsung membantahnya dengan menunjukkan pesan WhatsApp dari Yeni bahwa dia diminta untuk membuka setoran lagi.
Sebelumnya, pada September 2021, Yeni digeruduk ratusan orang yang mengaku telah dibohonginya. Yeni menjalankan investasi bodong dengan sistem pelipatan keuntungan investasi dalam waktu singkat.
Ada 200 orang lebih yang mengaku sebagai korbannya. Kerugian atas investasi bodong tersebut ditaksir lebih dari Rp 500 juta.(RIS)