Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemkab Jepara Lakukan Pengetatan Saat Libur Nataru

Pemkab Jepara Lakukan Pengetatan Saat Libur Nataru

KlikFakta.com, Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara siap melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Sesuai arahan dari pusat, kami akan menerapkan beberapa hal sebagai persiapan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022,” ungkap Bupati Jepara Dian Kristiandi, saat Jumpa Pers, Selasa (14/12/2021), di Ruang Sosroningrat, Serambi Belakang Pendopo R.A Kartini Jepara.

Selain melaksanakan percepatan vaksinasi hingga akhir Desember 2021, Pemkab Jepara akan melakukan upaya pengetatan untuk pencegahan dan penyebaran Covid-19. Mulai pengetatan perjalanan, pengetatan di tempat kerumunan, hingga pengaturan tempat wisata.

“Untuk perjalanan, diwajibkan sudah 2 kali vaksin dan melakukan rapid antigen 1×24 jam. Termasuk penggunaan aplikasi peduli lindungi,” kata Andi.

Untuk tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, Pemkab Jepara mengambil kebijakan kegiatan seni budaya dan olah raga pada tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2021 dilakukan tanpa penonton. Alun-alun Jepara juga akan di tutup saat 31 Desember sampai 1 Januari untuk menghindari kerumunan saat Nataru.

“Untuk pengetatan kerumunan seluruh jajaran Pemkab termasuk Satpol PP terlibat aktif dalam mengatasi aktivitas berkerumun massa,” kata dia.

BPBD Jepara diminta meningkatkan kesiapsiagaan dengan posko siaga 24 jam terdiri dari 6 personil TRC per 12 jam, melakukan roll call radio ke seluruh relawan BPBD agar setiap jam 19.00 WIB melaporkan kondisi wilayahnya.

Untuk pelaksanaan ibadah dan peringatan Natal menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kementerian Agama, termasuk untuk pelaksanaan pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi.

Bupati juga berharap selama Natal dan Tahun Baru, untuk mengaktifkan kembali fungsi Satgas Jogo Tonggo di masing-masing lingkungan, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa dan kelurahan, hingga RT dan RW yang dimulai 20 Desember 2021.

(FERDY)
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *