KlikFakta.com, Jepara – Polres Jepara berhasil membongkar penipuan berkedok investasi bodong yang dilakukan oleh YN (21) warga Kecamatan Mlonggo, Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan penipuan itu bermodus investasi dengan iming-iming keuntungan dalam waktu 4 hingga 13 hari sebesar Rp 100.000 sampai Rp 500.000.
YN mempromosikan investasi bodongnya melalui unggahan status Whatsapp.
“Banyak korban yang tertarik untuk ikut usaha investasi dan kemudian menghubungi tersangka. Para korban lantas mentransfer sejumlah uang tunai dengan nominal berbeda-beda ke rekening tersangka,” jelas Warsono, Rabu (17/11/2021).
Polisi menduga jumlah korban YN mencapai 200 orang dengan total kerugian Rp 4 miliar.
Sebanyak 16 korban yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Jepara mengaku alami kerugian sebesar Rp 500 juta.
YN telah mengakui perbuatannya namun tidak bisa mengembalikan uang korbannya. Dia mengaku uang tersebut telah digunakan untuk keperluan pribadinya.
“Tersangka awalnya memutarkan modal investasi dari para korban dengan mentransfer keungtungannya dan berakhir tidak bisa mengembalikan uang para korban. Ini investasi bodong dan tersangka sengaja menipu. Dari 200 korban total Rp 4 miliar. Ada yang sudah dikembalikan juga uangnya saat ditagih,” kata dia.
Atas perbuatannya, YN terancam pelanggaran Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.