Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Hartopo Dukung Penuh Pengembangan Kursi Roda Elektrik Inovasi dari Getas Pejaten


KlikFakta.com, KUDUS
– Bupati Kudus HM Hartopo mengapresiasi kursi roda karya Fikri Hanif Wijaya yang masih pada tahap eksperimen tersebut. Dalam pertemuan yang diadakan di Pendopo Kabupaten Kudus, Rabu (17/11) tersebut, Hartopo mendukung penuh pengembangan kursi roda elektrik. 

Diketahui, Fikri merupakan salah satu warga Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, yang berinovasi menciptakan kursi roda elektrik. Alat bantu jalan bagi lansia dan penyandang disabilitas tersebut dilengkapi dengan mesin yang dapat dikemudikan langsung oleh penggunanya.

Selain dapat dikemudikan secara mandiri oleh pengguna, kursi roda elektrik tersebut dilengkapi dengan mesin hidrolik untuk menegakkan kursi roda. Kemampuan ini dapat difungsikan pengguna sebagai sandaran atau pegangan saat berdiri. Hartopo mengapresiasi inovasi yang dikabarkan pertama di Indonesia tersebut. 

“Kami ikut bangga Putra Kudus punya inovasi yang sangat bagus seperti ini,” ucapnya setelah ikut menguji coba kursi roda tersebut. 

Pihaknya meminta agar kursi roda elektrik tersebut terus disempurnakan dan dievaluasi. Uji coba juga perlu dilakukan untuk menguji ketahanan kursi roda elektrik. Tak kalah penting, Hartopo mendorong adanya penyediaan spare part. Setelah lolos uji coba, pihaknya bersama Dinsos P3AP2KB Kudus berencana akan menggunakan kursi roda elektrik tersebut sebagai bantuan kepada warga Kudus yang membutuhkan. 

“Kami mendukung adanya penyempurnaan dan evaluasi sehingga kursi roda menjadi lebih baik. Kami juga berencana memberikan kursi roda sebagai bantuan,” paparnya.

Hartopo menyampaikan agar Fikri Hanif Wijaya selaku pencipta kursi roda elektrik mengikuti program 500 wirausaha baru melalui Disnaker Perinkop dan UKM. Dari sana, Fikri mendapatkan pelatihan sekaligus tambahan modal untuk pengembangan usaha.

“Mas Hanif bersama 4 temannya yang lain bisa mengikuti program 500 wirausaha baru, di sana ada pelatihan elektro maupun nantinya mendapatkan tambahan modal pengembangan usaha,” pungkasnya. 

Ra

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *