Anggota Polres Kudus dan TNI mendatangi rumah korban (foto : ist) |
KlikFakta.com, KUDUS – Warga Desa Margorejo, Kecamatan Dawe, Kudus, Jawa Tengah, dihebohkan adanya salah satu rumah warga yang dibobol maling. Diketahui, dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta.
Korban diketahui pasangan suami istri yang bernama Maskuri (35) dan Jumiati (33) warga RT 1/RW 3 Dukuh Buyutan, Desa Margorejo, Kecamatan Dawe, Kudus. Mereka tertunduk lemas ketika mendapati rumahnya acak-acak maling dan sebagian hartanya raib digondol maling.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma melalui Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David mengatakan, kejadian terjadi hari ini, Rabu 29/9/2021 sekitar pukul 09.00 – 14.00 wib. Pihaknya mengetahui adanya kejadian ini setelah mendapat laporan dari korban.
”Setelah mengetahui rumahnya dibobol pencuri, korban melapor ke Polsek Dawe,” katanya.
Terkait kronologisnya, AKP Agustinus David menerangkan jika rumah tersebut kosong sejak pukul 09.00 wib. Kemudian sekitar pukul 14.30 wib, ketika istri korban pulang rumah sudah didapati dalam kondisi acak-acakan. Dan setelah dicek, sejumlah perhiasan yang disimpan di kamar sudah hilang.
”Pagi tadi istrinya berangkat duluan sekitar pukul 05.30 wib, kemudian suaminya baru berangkat sekitar pukul 09.00 wib. Pas pulang, istri Maskuri mendapati kondisi rumah sudah acak-acakan, kemudian dia mengecek ke dua kamar. Ternyata juga sudah acak-acakan juga,” jelasnya.
Saat di buka, posisi kamar masih dalam keadaan terkunci. Kemudian, ketika Jumiati mengecek tas yang digunakannya untuk menyimpan perhiasan berserta surat berharganya ternyata kosong. Perhiasan senilai Rp 10 juta sudah hilang.
”Perhiasan yang hilang berupa tiga buah cincin dan kalung anak dari emas muda seberat 7,5 gram serta gelang dan kalung dewasa dari emas tua seberat 8 gram,” ujarnya.
Pihak kepolisian memperkirakan, pencuri masuk dengan cara mencongkel pintu jendela. Sebab, posisi pintu utama maupun pintu kamar masih dalam posisi terkunci.
Saat ini Tim Reskrim Polres Kudus masih mendalami kasus ini dan memburu pelaku. Pelaku terancan hukuman pidana pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Ra