Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bupati Jepara Izinkan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Sekolah


KlikFakta.com, Jepara
– Bupati Jepara Dian Kristiandi menyetujui dan mengizinkan dibukanya kembali Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah secara terbatas. Rencana pelaksanaan pembelajaran tatap muka akan dimulai pada hari Senin 23 Agustus 2021. Hal itu disampaikan Bupati Jepara Dian Kristiandi di ruang kerjanya  pada Rabu sore (18/8/21).

“Setelah melihat situasi Covid-19 di Jepara dan mendengarkan masukan dari beberapa pihak, sekolah kembali diperbolehkan melaksanakan Pertemuan Tatap Muka (PTM) Terbatas. Untuk teknisnya di Disdikpora, sekolah mana saja yang siap untuk pembelajaran tatap muka” ungkap Bupati Dian Kristiandi.

Dian Kristiandi menuturkan, hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021, kabupaten dan kota di Jawa dan Bali yang masuk PPKM Level 3 bisa melaksanakan PTM terbatas, yakni maksimal 50 persen.

Sementara Jepara tercatat sebagai kabupaten yang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

“Berdasarkan Instruksi Mendagri yang terbaru, wilayah PPKM Level 3 mulai diperbolehkan mengadakan pertemuan tatap muka di jenjang pendidikan mulai dari TK, SD, SMP, SMA/SMK. Dan Jepara masuk PPKM level 3, Kita tetap mengutamakan agar protokol kesehatan bisa tetap diperhatikan,” tambah Bupati.

Sejalan dengan dibukanya kembali pembelajaran tatap muka Bupati Jepara Dian Kristiandi berencana akan kembali melakukan vaksinasi Covid-19 untuk pelajaran tingkat SMP atau sederajat. Dengan harapan herd immunity (kekebalan kelompok) tercapai di kalangan remaja.

Perlu diketahui Jepara tercatat sebagai kabupaten yang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62 persen  sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal lima

peserta didik per kelas; dan PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal lima peserta didik per kelas. 

(Ferdi)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *