Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PPKM Level 4, Ini Daftar Penyekatan dan Penutupan Jalan di Kudus

Sejumlah dari petugas Dishub mengambil water barier disejumlah titik yang dibuka 

KlikFakta.com, KUDUS – Kabupaten Kudus saat ini masih berada di level 4 Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap dua yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Meski Kota Kretek masih di level 4, sejumlah penyekatan jalan kini mulai dibuka di beberapa titik. 

Jumlahnya ada lima dari total 12 titik jalan yang semula ditutup. Kelima ruas jalan yang Kembali dibuka itu yakni di Sempalan Jati, perempatan Jetak, perempatan Barongan, traffic light Ngembalrejo arah kota, dan perempatan Panjang. 

 

Kasatlantas Polres Kudus AKP Galuh Pandu Pandega mengungkapkan, pembukaan di lima titik tersebut memberikan sedikit kelonggaran bagi masyarakat, terutama bagi pengendara dari arah luar Kudus. 

Lebih lanjut, pembukaan tersebut untuk mengurangi kepadatan di beberapa titik yang terjadi selama ini. Namun, masih ada beberala titik yang ditutup rapat yakni perbatasan Kudus-Demak. Dari arah barat menuju kota masih dibatasi dengan water barier. Tetapi kendaraan yang masuk diarahkan ke jalan lingkar. 

“Sementara yang akses masuk area kota sendiri masih kami tutup. Bahkan cenderung dipertebal. Sembari menunggu instruksi dari Polda,” jelasnya. 

Lanjut AKP Pandu, beberapa wilayah yang juga belum dibuka yakni, Simpang Sleko, simpang Pura, simpang Jember, simpang Baagil, simpang Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK), simpang Polsek Kota (namun hanya sebagian), dan simpang Terminal.

Untuk mengantisipasi jika ada warga yang nekat menerobos, pihaknya masih menyiagakan petugas untuk berjaga. Terutama, bagi pengendara dari luar daerah yang nekat masuk tanpa membawa dokumen pendukung. 

Sementara itu, Bupati Kudus HM Hartopo menambahkan meski Kudus kembali ditetapkan sebagai wilayah dengan assasmen PPKM level 4, pihaknya akan memberikan kelonggaran pada pedagang kaki lima dan beberapa titik penyekatan.

 

“PKL, UMKM,  dan rumah makan kami beri kelonggaran. Seperti boleh makan di tempat. Dengan batasan waktu dan kapasitas,” imbuhnya. 

Termasuk penyekatan jalan. Pihaknya akan mengevaluasi dan memberikan kelonggaran.

“Nanti saya bersama pak Kapolres, dan Pak Dandim akan mengevaluasi semua,” ucapnya.

Ra

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *